"Keempat tersangka diancam Pasal Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara 15 tahun," tegas Anom.
Sementara Darmini, tersangka yang merupakan ibunda bayi mengaku mendapat upah sebesar Rp 6,2 juta jika bersedia menyerahkan bayi yang dilahirkannya pada 9 Januari lalu.
"Saya sebenarnya dapat uang Rp 1,2 juta untuk mengganti biaya melahirkan bayi. Rencananya mau dikasih lagi Rp 5 juta, tapi belum saya terima," ungkapnya.
Darmini pun membantah jika ia sengaja menyerahkan bayinya pada ketiga tersangka lainnya yang bertugas menjual bayi.
"Saya hanya bermaksud nitip bayi saya karena saya tidak ada uang untuk membiayai anak saya. Tapi ternyata bayi saya dijual, saya tidak tahu," kilahnya.
Sementara itu, tersangka Mariam (62) mengaku tak mengetahui adanya penjualan bayi yang dilakukan oleh Sri.
Menurutnya, pelaku datang ke rumahnya sembari memberikan uang Rp 200.000 untuk membeli susu dan jasa merawat bayi perempuan yang dilahirkan oleh Darmini.
"Dia bilang ibunya pendarahan, jadi nitip bayi ke rumah saya. Tidak tahu kalau dia jual. Saya cuma dikasih uang Rp 200.000, untuk beli susu. Bayi itu sudah tiga hari di rumah saya," ungkap Mariam.
Baca: Pria Ini Wara-Wiri Bingung Kuburkan Jenazah Bayinya, Ternyata Ditolak Pemakaman Desa karena Miskin
Baca: Lisa Anderson Mengaku Ketagihan Makan Bedak Bayi, Lakukan Setiap Malam dan Habiskan Rp 146,7 Juta