Heboh Jenazah Pelaut Asal Enrekang Dibuang ke Samudara Pasifik, Begini Syariatnya dalam Islam

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaut asal Enrekang, Alfatah, dilaporkan meninggal di atas kapal dan jenazahnya dibuang di laut.

Batasannya adalah waktu yang dapat mengubah kondisi dan merusak mayat (membusuk).

Para Ulama berargumentasi dengan kisah yang diriwayatkan imam al-Baihaqi t dalam Sunan al-Kubra (4/10) dengan sanad yang shahih (menurut imam an-Nawawi dalam al-Majmû’ 5/286) dari Shahabat Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu yang berkata:

أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ رَكِبَ الْبَحْرَ فَمَاتَ فَلَمْ يَجِدُوْا لَهُ جَزِيْرَةً إِلاَّ بَعْدَ سَبْعَةِ أَيَّامٍ فَدَفَنُوْهُ فِيْهَا وَلَمْ يَتَغَيَّرْ

"Sesungguhnya Abu Thalhah mengarungi lautan lalu meninggal dunia. Mereka tidak mendapatkan daratan kecuali setelah tujuh hari lalu mereku kuburkan di sana dan belum rusak jasadnya,"

Kemudian imam al-Baihaqi rahimahullah berkata:

وَرُوِّيْنَا عَنِ الْحَسَنِ اْلبَصْرِي أَنَّهُ قَالَ يُغْسَلُ وَيُكْفَنُ وَيُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُطْرَحُ فِيْ الْبَحْرِ

"Telah diriwiyatkan kepada kami dari al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah berkata, “Beliau dimandikan, dikafani dan disholatkan lalu diarungkan ke laut. "(Sunan al-Kubra, 4/10).

Adapun cara menguburkan di laut masih diperselisihkan para Ulama dalam dua pendapat yaitu :

Pertama

Diarungkan ke laut tanpa diberi pemberat dan dibiarkan dilautan sampai terdampar di pantai sehingga ada yang dapat menemukannya dan menguburkannya.

Ulama madzhab Syafi'iyah menambahkan dengan meletakkan jenazah setelah disholatkan kedalam peti agar tidak membengkak dan diarungkan ke laut, dengan harapan ada orang yang akan menguburkannya.

Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat, apabila penduduk pantai adalah orang-orang kafir maka jenazah dimasukkan kedalam peti dan diberi pemberat agar tenggelam kedasar laut, supaya orang-orang kafir tidak mengambilnya lalu merubah sunnah kaum Muslimin padanya. 

Kedua

Diberi pemberat apabila dikhawatirkan membusuk dan diarungkan ke laut.

Pendapat ini berargumen, dengan diberi pemberat maka tercapai yang dimaksud dari penguburan dan selamat dari dimakan hewan. 

Baca: Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Baca: Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL)

Baca: Tangkap Hiu di Darwin, Kapal Ikan Asal Indonesia Dibakar Angkatan Perbatasan Laut Australia

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUNENREKANG/Muh. Asiz Albar)



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer