"Hari ini adalah tahap perencanaan. Ada beberapa lokasi yang akan kita datangi untuk proses rekonstruksi karena dalam proses perencanaan ini tidak hanya satu kali. Ini proses perencanaan pertama," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Ryan.
Andi menambahkan, semua pernyataan sudah tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Substansinya bahwa yang bersangkutan merencanakan. Apa pun yang menjadi dasar perencanaan, sebagaimana saat pers rilis sudah disampaikan pimpinan polda adalah masalah keluarga," katanya.
Menurut pernyataan Kombes Pol Andi, Warung Everyday adalah tempat pertemuan pertama.
Andi juga mengatakan, awalnya Jeffry Pratama sempat menyarankan kepada Zuraida untuk bercerai di pengadilan, namun ditolak.
"Jeffry menyarankan kenapa tidak bercerai saja melalui pengadilan. Tapi dikatakan tersangka ZH bahwa kalau saya sampai ke pengadilan, nanti malah lebih malu, lebih bagus matikan saja. Kalau tidak dia (korban) yang mati saya (Zuraida) yang mati," kata Andi.
Baca: Hakim Pengadilan Negeri Medan Ditemukan Tewas Di Jurang, Begini Kronologinya
Baca: Seorang Hakim Thailand Tembak Dirinya Sendiri di Pengadilan Usai Kutuk Sistem Peradilan
Diberitakan sebelumnya, hakim PN Medan, Jamaluddin (55) ditemukan sudah tewas di dalam mobil Toyota Prado warna hitam BK 77 HD miliknya pada Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.
Beredar 8 titik rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas Toyota Prado BK 77 HD sebelum ditemukan di dasar jurang.
Aktivitas mobil Jamaluddin itu janggal karena beroperasi pukul 04.25 WIB.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar telah memaparkan kasus pembunuhan berencana ini.
Peristiwa terjadi pada 28 November 2019 dan jenazah ditemukan pada 29 November 2019.
"Saya sebagai Kapolda Sumut, mengapresiasi memberikan penghargaan kepada seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini," kata Martuani seperti dilansir oleh Tribun Medan.
"Termasuk masyarakat yang memberikan informasi kepada kami," sambungnya.
Martuani menjelaskan, bahwa pembunuhan Hakim Jamaluddin merupakan pembunuhan berencana.
Pelaku utama dalam pembunuhan ini tak lain adalah istri korban, Zuraida Hanum.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya satu unit mobil Jamaluddin, satu unit sepeda motor, sapatu korban, baju, dan bed cover.
Martuani menilai pembunuhan yang didalangi istri korban cukup bagus.
"Tanpa alat bukti, tanpa kekerasan, korban dibunuh dengan di bekap, sehingga kehabisan napas," pungkas Martuani.