Setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu.
Dia disangkakan menerima uang dari politisi PDI-P Harun Masiku yang berkehendak menggantikan Nazarudin Kieman yang tutup usia.
Penetapan komisioner KPU itu sebagai tersangka KPK ini bukanlah yang kali pertama.
Bahkan, Wahyu menjadi komisioner KPU kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Empat lainnya kini kasusnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi/Saradita, TribunnewsBogor.com)