Selamatkan Anak dan Biarkan Foto Keluarga Pemimpin Negara Terbakar, Ibu di Korea Utara Terancam Bui

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Kebakaran - Kebakaran di Asrama Sentosa (perumahan tentara) kawasan Klandasan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (5/1/2018) pukul 00.05 Wita. - Seorang ibu di Korea Utara terancam dipenjara karena gagal selamatkan foto Kim Jong Il dan Kim Il Sung

Warga Korea Utara yang menyelamatkan potret keluarga Kim akan mendapat pujian bagai pahlawan.

Apalagi, apabila mereka sampai meninggal dalam usaha menyelamatkan foto.

Jun Yoo Sung, seseorang yang melarikan diri dari Korea Utara pada 2005, mengenang kejadian semacam itu dalam sebuah wawancara pada 2015.

"Ketika sebuah rumah dibakar, beberapa anak ditemukan telah dibakar sampai mati memegang potret-potret itu," katanya.

"Tentu saja, insiden semacam itu digunakan untuk propaganda Korea Utara."

Pada tahun 2012, Han Hyon Gyong (14) tewas tenggelam saat menyelamatkan foto Keluarga Kim, ketika benjir bandang menerjang rumahnya di Sinhung, Hamkyong Selatan.

Karena kejadian itu, ia dianugerahi penghargaan Kehormatan Pemuda Kim Jong Il secara anumerta.

Selain itu, sekolahnya juga diubah nama untuk mengenangnya.

Hal yang sama juga muncuk di Onsong.

Kala itu seorang petani muda berhasil meyelamatkan potret keluarga Kim, milik keluarga lain.

Berkat aksi itu ia dieluh-eluhkan.

Hukuman Akibat Lalai Menjaga Foto Pemimpin

Sementara itu, menodai penggambaran para pemimpin akan menjadi masalah hukum yang serius.

Seorang mahasiswa yang berkunjung ke Pyongyang, Otto Warmiber, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Kesalahan besar yang ia lakukan adalah merobohkan poster yang memuat nama Kim Il Sung.

Ada pula aturan yang mengatur bagaimana foto pemimpin Korea Utara harus digantung.

Foto harus diletakkan di dinding paling menonjol di ruang tamu.

Foto itu harus dipajang di tempat tinggi, agar tidak ada yang lebih tinggi lagi.

Tak hanya itu, kebersihan foto wajib dijaga.

Jika ada debu, maka dapat dihukum dengan denda.

Denda tersebut ditentukan berdasarkan ketebalan lapisan debu yang menyelimuti foto.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ahmad Nur Rosikin)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer