Karena ketiga twit-nya itu, suami Mulan Jameela dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian, pendiri BTP Network yang merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot.
Dhani mendapatkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan yang digelar pada 28 Januari 2019.
Setelah vonis tersebut dibacakan dan sidang selesai, Dhani langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju LP Cipinang untuk mulai menjalani hukumanya.
Ia juga harus mempertanggungjawabkan ucapannya terkait ‘Vlog Idiot’ yang dianggap melakukan pencemaran nama baik.
Akibatnya, saat itu, Dhani yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, diterbangkan ke Surabaya untuk menghadiri sidang di PN Surabaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Ia kemudian dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Dhani atas kasus pencemaran nama baik.
Baca: Meski Dibilang Berlebihan, Fitur Yamaha All New NMAX 2020 Ini Justru Buat Aman saat Berkendara
Baca: Yamaha All New NMAX 2020 Sudah Bisa Dipesan, Ini Besaran Fee Booking-nya
Setelah vonis tersebut diputuskan, Dhani dan tim hukumnya langsung mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi Jawa Timur pun memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
Awal Desember, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan bahwa kliennya tetap bebas akhir Desember 2019 meski mendapatkan vonis tambahan dari kasus vlog 'idiot' atau pencemaran nama baik.
"Yang vonis baru itu (vlog idiot), kami bandingnya diterima (di PT Jawa Timur)”
“dan vonisnya itu percobaan 3 bulan tanpa menjalani hukuman," kata Aldwin, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (5/12/2019).
"Jadi ketika menjalani vonis yang pertama, akhir Desember (2019) ini keluar, ya sudah, dia tidak harus menjalani vonis yang pencemaran nama baik," lanjut dia.