Didampingi Istri dan 3 Anaknya, Ahmad Dhani Naik Mobil Unimog setelah Bebas dari LP Cipinang

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani, Mulan Jameela, Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani naik keatas mobil Unimog yang sudah disediakan oleh tim manajemen. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Musisi Ahmad Dhani kini bisa menghirup udara bebas setelah 1 tahun 6 bulan penjara.

Suami Mulan Jameela ini dinyatakan bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).

Banyak kerabat dekat dan teman-teman Ahmad Dhani yang menyambutnya.

Hal tersebut terbukti ketika ia langsung menaiki mobil unimog atau pick up besar setelah bebas dari LP Cipinang itu.

Baca: Terkait Kasus Ibra Azhari, Medina Zein Ditangkap Polisi Karena Positif Konsumsi Amfetamin

Baca: Mengenal Sosok Rayhan Maditra, Ini 5 Fakta Calon Suami Isyana Sarasvati, Lulusan Fakultas Kedokteran

Musisi Ahmad Dhani (47) resmi bebas dari penjara, setelah setahun menjalani hukuman atas dua kasusnya, yakni ujaran kebencian dan vlog idiot.(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dukutip dari Kompas.com, dengan unimog tersebut, Dhani menuju ke rumahnya yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Tak luput dari perhatian, Ahmad Dhani didampingi oleh istrinya, Mulan Jameela.

Ketiga anaknya Al, El, dan Dul juga turut menyambut keluarnya sang ayah dari jeruji besi.

Istri dan ketiga anak Ahmad Dhani tersebut sama-sama menaiki unimog bersama ayahnya itu.

Baca: Terjadi Penembakan di Ibadah Kebaktian Minggu di AS, Pelaku Terekam Kamera, 2 Jemaat Gereja Tewas

Baca: Ahmad Dhani Bebas Akan Disambut Baladewa hingga Politisi, Mulan Jameela: Sampai Ketemu Cintaku

Ahmad Dhani, Mulan Jameela, Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani naik keatas mobil Unimog yang sudah disediakan oleh tim manajemen. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kedatangan Dhani di kediamannya disambut teriakan para pendukungnya.

Tampak juga Ahmad Dhani yang bebas dari LP Cipinang hari ini, dijaga ketat oleh panitia khusus.

Ahmad Dhani tiba di kediamannya pukul 11.55 WIB bersama dengan rombongannya.

Namun sempat terjadi dorong-mendorong antara wartawan dengan penjaga saat mantan suami Maia Estianty tersebut memasuki kediamannya.

Baca: 5 Fakta Bebasnya Ahmad Dhani: Tak Dijemput Mulan Jameela dan Berpesan Agar Tak Singgung soal Jokowi

Baca: Deretan Fakta Bebasnya Ahmad Dhani, Ogah Ditanya soal Jokowi hingga Rencana Sowan Menhan Prabowo

Musisi Ahmad Dhani (47) resmi bebas dari penjara, setelah setahun menjalani hukuman atas dua kasusnya, yakni ujaran kebencian dan vlog idiot.(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Tolong, jangan dorong-dorongan. Cukup panitia khususnya aja. Laskar FPI tolong mundur," ucap salah satu pendukung menggunakan pengeras suara.

"Tolong juga jangan berdiam diri di depan rumah, kasih wartawan untuk meliput.”

“Mau acara ini cepat selesai enggak? Tolong tertib!" ucap Wakadiv keamanan, Jajilu, menambahkan.

Bebasnya Ahmad Dhani juga disambut hangat oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindara, Fadli Zon, yang telah hadir di rumah Dhani.

Baca: Akan Keluar dari Penjara pada 30 Desember, Ahmad Dhani Berpesan: Jangan Singgung-singgung Jokowi

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Selasa, 31 Desember 2019: Cancer Lebih Manis, Capricorn Percintaannya Bersinar

Suasana kediaman Ahmad Dhani di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Penjambutan hari kebebasan Ahmad Dhani ditandai dengan dipasangnya tenda warna putih berukuran besar.

Tak hanya itu, foto-foto Dhani juga terpampang di sana.

Di tenda-tenda tersebut tertulis spanduk dengan pesan “Katakan Kebenaran Meskipun Ujung Tombak” dan “Bebasnya Sang Pengujar Kebenaran”.

Sebagai informasi, Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian karena sejumlah cuitann-nya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, pada Maret 2017.

Ahmad Dhani saat bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Karena ketiga twit-nya itu, suami Mulan Jameela dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian, pendiri BTP Network yang merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot.

Dhani mendapatkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan yang digelar pada 28 Januari 2019.

Setelah vonis tersebut dibacakan dan sidang selesai, Dhani langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju LP Cipinang untuk mulai menjalani hukumanya.

Ia juga harus mempertanggungjawabkan ucapannya terkait ‘Vlog Idiot’ yang dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo.(Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Akibatnya, saat itu, Dhani yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, diterbangkan ke Surabaya untuk menghadiri sidang di PN Surabaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Ia kemudian dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Dhani atas kasus pencemaran nama baik.

Baca: Meski Dibilang Berlebihan, Fitur Yamaha All New NMAX 2020 Ini Justru Buat Aman saat Berkendara

Baca: Yamaha All New NMAX 2020 Sudah Bisa Dipesan, Ini Besaran Fee Booking-nya

Musisi Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan ujaran kebencian. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Setelah vonis tersebut diputuskan, Dhani dan tim hukumnya langsung mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi Jawa Timur pun memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.

Awal Desember, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan bahwa kliennya tetap bebas akhir Desember 2019 meski mendapatkan vonis tambahan dari kasus vlog 'idiot' atau pencemaran nama baik.

"Yang vonis baru itu (vlog idiot), kami bandingnya diterima (di PT Jawa Timur)”

“dan vonisnya itu percobaan 3 bulan tanpa menjalani hukuman," kata Aldwin, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

"Jadi ketika menjalani vonis yang pertama, akhir Desember (2019) ini keluar, ya sudah, dia tidak harus menjalani vonis yang pencemaran nama baik," lanjut dia.

 

(TribunnewsWiki.com/Saradita/Kompas.com)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer