Hal itu dilakukan karena membuat konten yang melanggar kesusilaan.
Vide Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pihaknya juga mengatakan untuk menjaga jagat maya Indonesia.
Kemenkominfo akan terus berupaya melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung pornografi.
Hingga November 2019 lalu, sudah lebih dari 1.500.00 situs dan akun media sosial yang memuat konten pornografi telah di blokir Kementerian Kominfo.
(TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani)