Yang mengejutkan adalah akun Kominfo muncul di sebuah situs porno.
Unggahan tersebut pertama kali dibagikan oleh seorang pengguna Twitter.
Baca: Masalah Jiwasraya, SBY Buka Suara, Siap Jika Pemerintahannya Jadi Kambing Hitam
Baca: Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Ditangkap, Berikut Rangkaian Investigasi dan Komentar Mahfud MD
Dilansir dari Twitter akun @sleepyheadbonzo pada Jumat (27/12/2019), beredar sebuah tangkapan layar tentang akun Kemkominfo yang berada di salah satu situs porno.
Tak hanya itu, pengguna Twitter tersebut lantas mention akun resmi dari Kementerian Kominfo untuk mempertanyakan hal itu.
Beberapa tanggapan dari netizen bertaburan dan berbondong-bondong memention akun resmi Kemkominfo untuk mempertanyakan kebenaran dari unggahan tersebut.
Unggahan tersebut lantas viral dan sampai ke pihak Kemkominfo.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kemkominfo memberikan klarifikasi.
“Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai adanya akun yang mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI pada sebuah website pornografi, pornhub.com,”
“dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:” tulis Kemkominfo melalui akun Twitter resminya pada Kamis (26/12/2019).
Melalui siaran pers yang diunggah pada akun resminya @kemkominfo, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs porno.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com,” lanjutnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Koordinasi tersebut dilakukan guna menyelidiki tindak pemalsuan informasi elektronik yang mengatas namakan Kemenkominfo.
“Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri”
“untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.” tulis pihak Kemkominfo pada poin ketiga.
Tidak hanya itu Kemkominfo juga telah melayangkan email pada pengelolah situd porno tersebut.
“Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com”
“untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut.” lanjutnya.
Dikutip dari Kompas.com, Kemkominfo telah memblokir situs tersebut sejak tahun 2017.