"Tidak ada pelarangan.
Selama ini, antara Muslim dengan Kristiani hidup berdampingan tanpa ada gesekan," kata Zefnifan.
Zefnifan berharap masyarakat menjaga kerukunan umat beragama dan tidak mudah terpancing dengan provokasi-provokasi dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Program manager Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Foundation, Sudarto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, telah terjadi pelarangan perayaan dan ibadah Natal dan Tahun Baru di dua daerah tersebut.
Di Sungai Tambang, Kamang Baru, Sijunjung telah ada kesepakatan ninik mamak yang menolak pelaksanaan ibadah apapun termasuk natal bersama jika tidak di tempat ibadah resmi.
"Ibadah termasuk perayaan Natal hanya boleh dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak boleh bersama-sama," kata Sudarto.
Dia menambahkan, di Sikabau, Dharmasraya, ada kesepakatan yang melarang umat Kristiani melaksanakan perayaan agamanya secara terbuka, sekaligus melarang melaksanakan kebaktian secara terbuka di rumah warga dimaksud dan di tempat lain di Kanagarian Sikabau.
Sudarto mengatakan, sebaran umat Kristen dan Katolik di Sumbar cukup banyak.
Dia mencontohkan di Kampung Baru, Dharmasraya, jumlah umat Nasrani mencapai 19 kepala keluarga.
Di Sungai Tambang, Sijunjung, terdapat 120 KK.