Isu Larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung, Berpotensi Picu Daerah Lain, Pemkab Beri Bantahan

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Natal

"Mau enggak Pemerintah Kabupaten Dharmasraya itu mengadakan perayaan Natal bersama? Dan itu bisa dilakukan di kantor-kantor pemerintahan, kantor-kantor pemerintahan kan milik publik, milik seluruh warga negara," kata Bonas di Kantor SETARA Institute, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (21/12/2019), dikutip dari Kompas.com.

Program manager Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Foundation, Sudarto di Kantor SETARA Institute, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Bonas mengatakan, perayaan Natal tersebut sekaligus mematahkan isu bahwa pemerintah setempat melarang perayaan Natal karena tunduk pada tekanan dari suatu kelompok.

"Itu sebagai satu bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya itu bersedia untuk melindungi seluruh warga negara tanpa melihat apa pun keyakinannya," ujar dia.

Bonas mengatakan, dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah disebutkan bahwa selama persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi dengan menyediakan ruangan atau tempat.

"Makanya di beberapa daerah misalnya selama satu komunitas ini belum mendapatkan persyaratan, dia bisa menggunakan ruang pemerintahan sebagai tempat beribadah," kata Bonas.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung membantah telah melarang perayaan Natal di wilayah mereka.

Menurut Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyon, Pemkab mengatur bahwa jika ada pelaksanaan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.

Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing," kata Budi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (18/12/2029).

Pemkab Dharmasraya dan Sijunjung Sumbar Membantah

Umat Nasrani di dua desa yang terdapat di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya, Sumatera Barat, disebut dilarang melakukan perayaan Natal.

Dua desa tersebut yakni di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Nagari Sikaba, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.

Tudingan itu dibantah Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung.

Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo mengatakan, Pemkab Dharmasraya secara resmi tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.

Budi menyebutkan, Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing," kata Budi, Rabu (18/12/2029), dikutip dari Kompas.com.

Namun, jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.

Pemkab Dharmasraya menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah terjadi pada tahun 1999 lalu, karena akan mengakibatkan kerugian di kedua belah pihak.

Menurut Budi, adapun soal surat Walinagari Sikabau yang tidak memberi izin untuk penyelenggaraan hari Natal, itu bukan pelarangan, melainkan hanya pemberitahuan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan untuk tidak melaksanakan Natal secara berjamaah maupun mendatangkan jamaah dari luar wilayah.

Sementara Sekda Sijunjung Zefnifan juga mengatakan Pemkab Sijunjung tidak melakukan pelarangan.

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer