Dilantik Siang Ini, Berikut Bocoran hingga Tugas dari Dewan Pengawas KPK

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Adya Rosyada Yonas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK

Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.

Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Tugas Dewan Pengawas KPK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan UU KPK baru hasil revisi, Dewan Pengawas KPK terdiri atas lima orang dan seorang di antaranya sebagai ketua.

Baca: Agus Rahardjo dan Dua Pimpinan KPK Ajukan Uji Materi UU KPK, Masinton Pasaribu: Tidak Lazim

Baca: Dewan Pengawas KPK Ditunjuk Langsung Presiden, Nama Ahok dan Antasari Azhar Kembali Mencuat

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan tugas Dewas terdiri atas 6 poin.

Berikut penjabarannya:

Pasal 37B

(1) Dewan Pengawas bertugas:

a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;

b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. menerima laporan dari dan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;

e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.

Nantinya laporan pelaksanaan tugas Dewas KPK itu disampaikan ke Presiden dan DPR.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawasa KPK membentuk organ pelaksana pengawas yang ketentuannya diatur melalui Peraturan Presiden atau Perpres.

Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK.

Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, Presiden bisa menunjuk langsung.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Adya Rosyada Yonas
BERITA TERKAIT

Berita Populer