Presiden Jokowi juga sudah memberikan bocoran tentang siapa saja kemungkinan ditunjuk untuk mengisi jabatan tersebut.
Jokowi menyebut nama-nama itu berasal dari berbagai latar belakang, yakni hakim, jaksa, mantan pimpinan KPK, ekonom hingga ahli hukum.
Dikutip dari Kompas.com, beberapa nama yang sudah disebutkan Jokowi adalah Artidjo Alkostar, Albertina ho, hingga eks pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki.
"Ada hakim Albertina Ho. Itu tapi belum diputuskan loh ya. Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa dan belum diputuskan," kata Jokowi saat kunjungan kerja ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019) seperti dilansir oleh Kompas.com.
Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Albertina dikenal gigih dan tegas dalam menyidangkan perkara.
Baca: Artidjo Alkostar
Baca: Taufiequrachman Ruki
Saat ini Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Sedangkan Artidjo Alkostar adalah mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Ia mendapat banyak sorotan atas keputusannya yang sering memperberat vonis terdakwa kasus korupsi.
Artidjo sendiri sudah pensiun pada Maret 2018.
Presiden Jokowi kemudian menambahkan nama Ketua KPK jilid I Taufiequrachman Ruki yang juga diusulkan sebagai calon anggota dewan pengawas.
Selain itu, muncul juga mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Harjono yang ditunjuk Presiden Jokowi untuk menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas KPK.
Harjono mengaku telah telah dihubungi pihak istana terkait hal tersebut.
"Ia benar saya sudah dihubungi," kata Harjono saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2019).
Baca: Sebagai Komitmen Pencegahan Korupsi, KPK Tunggu Laporan LHKPN Staf Khusus Jokowi-Maruf Amin
Baca: Meski Dapat Grasi dari Jokowi, Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka KPK pada Kasus Ini
Harjono mengaku baru diberitahu pihak Istana semalam.
Ia pun baru memberi kepastian pagi ini bahwa dia bersedia menjabat Dewan Pengawas.
"Ya karena itu amanah yang diberikan ke saya, saya menghargai lah," kata Harjono.
Harjono akan menjadi satu di antara lima anggota Dewan Pengawas KPK yang bakal dilantik Jokowi siang ini pukul 14.30 WIB.
Pelantikan ini akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan UU KPK baru hasil revisi, Dewan Pengawas KPK terdiri atas lima orang dan seorang di antaranya sebagai ketua.
Baca: Agus Rahardjo dan Dua Pimpinan KPK Ajukan Uji Materi UU KPK, Masinton Pasaribu: Tidak Lazim
Baca: Dewan Pengawas KPK Ditunjuk Langsung Presiden, Nama Ahok dan Antasari Azhar Kembali Mencuat
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan tugas Dewas terdiri atas 6 poin.
Berikut penjabarannya:
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima laporan dari dan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.
Nantinya laporan pelaksanaan tugas Dewas KPK itu disampaikan ke Presiden dan DPR.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawasa KPK membentuk organ pelaksana pengawas yang ketentuannya diatur melalui Peraturan Presiden atau Perpres.
Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, Presiden bisa menunjuk langsung.