Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang:
- memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
- meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
- meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
- membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.
Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.
Visi Komisi Informasi :
“Sebagai Lembaga Mandiri, Kredibel, dan Menjadi Ikon dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Akuntabel serta Masyarakat Informasi yang Partisipatif”.
Visi tersebut bisa dijabarkan arti katanya menjadi :
- Lembaga yang mandiri. Artinya terlepas dari berbagai kepentingan dan intervensi dari pihak manapun dalam pengelolaan organisasi, pengembangan program kerja dan anggaran, pembentukan regulasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik.
- Lembaga yang kredibel. Artinya memiliki kapasitas, integritas, pengaruh, dan kepercayaan publik.
- Ikon dalam mewujudkan peyelenggaraan Negara yang akuntabel. Artinya menjadi simbol, representasi, dan referensi dalam mewujudkan keterbukaan informasi menuju penyelenggaraan negara yang akuntabel dan partisipatif.
- Ikon dalam mewujudkan masyarakat informasi yang partisipatif. Artinya menjadi simbol, representasi, dan referensi dalam mewujudkan masyarakat informasi yang partisipatif.
Misi Komisi Informasi sebagai berikut :
- Memperkuat kelembagaan menuju Komisi Informasi yang mandiri dan kredibel.
- Memperkuat penanganan sengketa dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak atas informasi.
- Mengarus-utamakan keterbukaan informasi dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara.
- Memastikan dan memfasilitasi pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi publik.
- Berperan aktif dalam kegiatan internasional untuk memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tribunnews.com Raih Apresiasi Media Pendorong Keterbukaan Informasi Publik.