SELAMAT! Tribunnews.com Raih Apresiasi Sebagai Media Pendorong Keterbukaan Informasi Publik oleh KIP

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Media online Tribunnews.com mendapatkan apresiasi dari Komisi Informasi Publik (KIP) Republik Indonesia sebagai Media Pendorong Keterbukaan Informasi Publik.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Media  online Tribunnews.com mendapatkan apresiasi dari Komisi Informasi Publik (KIP).

Apresiasi KIP didapatkan Tribunnews dalam kategori Media Pendorong Keterbukaan Informasi Publik.

Tribunnews.com dinilai sebagai media yang selalu mendorong keterbukaan informasi kepada publik.

Seperti disebutkan Ketua KIP Gede Narayana dalam suratnya kepada Tribunnews.com, KIP berfungsi mengawal keterbukaan informasi dan menyelesaikan sengketa informasi publik.

Selain itu UU KIP juga mewajibkan seluruh badan publik terbuka dalam melaksanakan program dan kinerjanya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apresiasi ini akan diberikan pada acara diskusi "Refleksi Akhir Tahun Keterbukaan Informasi Publik" di Jakarta Kamis, (19/12/2019) mendatang.

Tentang Komisi Informasi Publik (KIP)

Dilansir dari laman komisiinformasi.go.id, Komisi Informasi Pusat (KIP) adalah sebuah lembaga mandiri yang lahir berdasarkan  Undang- Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KIP pertama kali berkerja pada tanggal 1 Mei 2010 berdasarkan ketentuan pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik yang mensyaratkan pelaksanaan UU ini setelah 2 (dua) tahun diundangkan oleh Pemerintah.

Kedudukan Komisi Informasi Publik (KIP)

Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat (KIP) yang berkedudukan di Ibukota Negara, Komisi Informasi Provinsi yang berkedudukan di Ibukota Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota yang masing-masing berkedudukan di Ibukota Kabupaten dan Kota.

Fungsi, Tugas,dan Wewenang Komisi Informasi Publik (KIP)

KIP berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Tugas

1. Komisi Informasi bertugas :

Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

2. Komisi Informasi Pusat bertugas :

Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.

3. Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Wewenang

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang:

  • memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
  • meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
  • meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  • mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
  • membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.

Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.

Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.

Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.

Visi dan Misi Komisi Informasi Publik (KIP)

Visi Komisi Informasi :

“Sebagai Lembaga Mandiri, Kredibel, dan Menjadi Ikon dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Akuntabel serta Masyarakat Informasi yang Partisipatif”.

Visi tersebut bisa dijabarkan arti katanya menjadi :

  1. Lembaga yang mandiri. Artinya terlepas dari berbagai kepentingan dan intervensi dari pihak manapun dalam pengelolaan organisasi, pengembangan program kerja dan anggaran, pembentukan regulasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik.
  2. Lembaga yang kredibel. Artinya memiliki kapasitas, integritas, pengaruh, dan kepercayaan publik.
  3. Ikon dalam mewujudkan peyelenggaraan Negara yang akuntabel. Artinya menjadi simbol, representasi, dan referensi dalam mewujudkan keterbukaan informasi menuju penyelenggaraan negara yang akuntabel dan partisipatif.
  4. Ikon dalam mewujudkan masyarakat informasi yang partisipatif. Artinya menjadi simbol, representasi, dan referensi dalam mewujudkan masyarakat informasi yang partisipatif.

Misi Komisi Informasi sebagai berikut :

  1. Memperkuat kelembagaan menuju Komisi Informasi yang mandiri dan kredibel.
  2. Memperkuat penanganan sengketa dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak atas informasi.
  3. Mengarus-utamakan keterbukaan informasi dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara.
  4. Memastikan dan memfasilitasi pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi publik.
  5. Berperan aktif dalam kegiatan internasional untuk memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi.

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tribunnews.com Raih Apresiasi Media Pendorong Keterbukaan Informasi Publik.



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer