Jokowi Jawab Kritik Mantan Menteri Susi Soal Ekspor Bibit Lobster : Negara Harus Dapat Manfaat

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi

Susi Tak Setuju Ekspor Benih Lobster Disamakan dengan Ekspor Nikel

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali merespons soal ekspor benih lobster.

Kali ini, soal pernyataan Menteri KP Edhy Prabowo yang menyamakan ekspor benih lobster dengan ekspor nikel.

Susi menyebut dirinya tidak sependapat dengan Edhy.

Pasalnya menurut Susi, nikel adalah benda mati yang sewaktu-waktu memang bisa habis. Sedangkan lobster adalah benda hidup yang bisa terus ada jika dijaga.

" Nikel adalah SDA yg tidak renewable/ yg bisa habis. Lobster adalah SDA yg renewable, yg bisa terus ada & banyak kalau kita jaga!!!!!," kicau Susi Pudjiastuti dalam akun twitternya @susipudjiastuti, Selasa (17/12/2019), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut Susi menyebut, lobster sebagai SDA yang renewable, cara penangkapannya maupun pemeliharaannya pun harus diperhatikan.

Menurut dia, pengambilan tidak perlu menggunakan kapal besar atau alat modern lainnya.

Negara pun wajib menjaga sumber daya ini dengan baik dan benar.

Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam renewable yang ekstraktif dan masif harus dilarang.

"Pengelolaan SDA yg renewable secara instant extractive & massiv harus dilarang.

Apalagi pengambilan plasmanutfahnya. Its A NO NO !! Sblm thn 2000 an Lobster ukuran >100 gram di Pangandaran & sekitarnya pd saat musim bisa 3 sd 5 Ton per hari. Sekarang 100 kg/ hari saja tdk ada," ucap Susi.

Susi Pudjiastuti menunjukkan lobster mutiara seharga Rp 5 juta per buah saat memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster, di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2019). Tim gabungan Polda Lampung, Polda Jambi, dan Stasiun KIPM Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster menuju Singapura dengan jumlah 830 ribu benih lobster senilai Rp 140 miliar. (Tribun Batam/Argianto DA Nugroho) (Tribun Batam/Argianto DA Nugroho)

Sebetulnya kata Susi, tak hanya di Indonesia saja ekspor benur dilarang.

Di negara-negara lain seperti Australia, India, dan Cuba, lobster tidak diambil bibitnya.

Di Australia misalnya, pengambilan lobster minimal berukuran 1 pound dan ukurannya pun turut diatur.

"Australia, India, Cuba dll yg ada Panulirus Hommarus mrk tidak ambil bibitnya, mrk ambil size tertentu saja. Australia min 1 pound &max size jg diatur. Yg besar bisa jadi indukan yg produktif. Mrk tidak budidayakan bibit, tidak ekspor bibit. Apakah krn mrk lebih bodoh dr kita????," sebut Susi.

Seperti diberitakan, sebelumnya Menteri KP Edhy Prabowo menyamakan ekspor benih lobster yang masih dalam kajian dengan ekspor nikel.

Nikel dieskpor sejak tahun 2016 hingga 2019 untuk menunggu perusahaan siap membuka pengolahannya.

Begitu pun nantinya lobster yang diekspor guna menunggu industri pengolahannya siap.

Kemudian ekspor akan diberhentikan seperti bijih nikel yang akan berhenti diekspor mulai Januari 2020.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Ihsanuddin)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer