Koruptor dianggap sebagai penjahat serakah yang memakan uang bukan miliknya dalam jumlah besar.
Para koruptor yang terbukti bersalah mencuri uang rakyat dan negara bisa dijatuhi hukuman pancung.
2. Tiongkok
Pemerintah Tiongkok sudah lama menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.
Menurut data Amnesty Internasional, ada 4 ribu orang yang dijatuhi hukuman mati setiap tahun karena melakukan korupsi.
Eksekusi hukuman mati pada koruptor pun beragam, ada yang digantung dan ada yang ditembak mati.
Bahkan, proses hukuman mati dilakukan di lapangan dan dipertontonkan dihadapan banyak orang sebagai pelajaran.
Baca: Dilematika Hukuman Mati Bagi Koruptor, Apakah Efektif? ICJR Angkat Bicara
Baca: Malaysia Didesak Amnesty Internasional Cabut Aturan Hukuman Mati
3. Jerman
Jerman tak segan-segan memberi hukuman setimpal jika terdapat pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi.
Koruptor di Jerman akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan wajib mengembalikan semua harta hasil korupsinya kepada negara.
Tak heran jika Jerman selalu masuk daftar sepuluh besar negara paling bersih dari korupsi.
Malaysia ternyata sudah lama menerapkan human gantung bagi para koruptor.
Sejak 1961, Malaysia sudah memiliki undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act.
Kemudia badan pemberantas korupsi yaitu Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982 untuk menjalankan fungsi undang-undang tersebut.
Pada tahun 1997, Malaysia memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menghukum gantung para koruptor yang terbukti bersalah.
Vietnam memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor.
Tapi hukuman tak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan.
Biasanya hukuman diubah menjadi seumur hidup dalam beberapa kasus.