Wacana pemberian hukuman mati bagi para koruptor tersebut menjadi kontroversi.
Ada yang setuju, tidak setuju, juga tak jarang publik menunjukkan sikap netral.
Meski demikian, dikatakan oleh pakar komunikasi politik Emrus Sihombing, hukuman mati tersebut dinilai sulit direalisasikan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Emrus Sihombing menilai sangat sulit pemerintah bersama DPR mewujudkan hukuman mati bagi koruptor lewat revisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca: ICW Tolak Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor: Jangan Jauh-jauh, Hukuman Badan Saja Tak Maksimal
"Mungkinkah pemerintah bersama DPR RI berhasil merumuskan hukuman mati terhadap koruptor di masa periode kedua pemerintahan Jokowi? Tentu jawabnya sangat sulit diwujudkan," ujar Emrus Sihombing kepada Tribunnews.com, Minggu (15/12/2019).
Terlebih, dikatakan oleh Emrus, tren dunia saat ini, terutama negara maju telah menuju adanya 'kesepakatan' untuk menghapuskan hukuman mati.
Selain itu, lembaga HAM internasional selalu memperjuangkan hak hidup seseorang sebagai warga dunia yang merupakan hak asasi paling mendasar setiap manusia.
"Artinya, kehidupan seseorang jauh lebih berharga daripada tindakan yang dilakukannya sekalipun melanggar UU sebagai buatan manusia," katanya.
Kemudian kata dia, Pancasila sebagai dasar negara, bisa dilihat pada sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Karena itu, Indonesia sangat menjunjung tinggi keberadaban, terutama jaminan seseorang untuk hidup.
"Untuk membangun keadaban itu, maka tingkat pendidikan, standar moral kemanusiaan, HAM, etika, kejujuran harus menjadi keutamaan dalam proses pembangunan dan perubahan yang terjadi di Indonesia," jelasnya.
Lalu bagaimana memberi efek jera kepada pelaku korupsi agar tidak mengulangi perbuatannya dan sekaligus mendidik anggota masyarakat lainnya supaya tidak melakukan korupsi?
Menurut dia, perlu dilakukan hukuman tambahan atau pemberatan dengan kerja sosial.
Misalnya, dia mencontohkan, bersih-bersih Taman Monas dan halaman Istana selama setahun dengan mengenakan baju tahanan warna orange bertuliskan nama lengkap, modus korupsinya, dan jumlah kerugian negara dengan huruf warna putih.
"Kemudian menyita semua kekayaan milik keluarga inti (pemiskinan), serta mencabut hak politiknya minimal selama 20 tahun ke depan," ucapnya.
Sementara itu 7 negara berikut ini telah menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.
Dikutip dari Intisari.grid.id, 7 negara tersebut adalah:
1. Arab Saudi
Di Saudi Arabia, koruptor diperlakukan sama dengan pencuri.