Jefri Nichol Comeback dengan Hadiri Gala Premier Habibie & Ainun 3: Terima Kasih Semua

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Adya Rosyada Yonas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Jefri Nichol (tengah) menghadiri jumpa pers dan Gala Premier film Habibie & Ainun 3 di XXI Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019). Kehadiran Jefri Nichol mengejutkan wartawan dan undangan lainnya karena saat ini ia sedang menjalani masa rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Pada film Habibie & Ainun 3, Jefri Nichol berperan sebagai Ahmad, sosok yang sangat mengagumi Ainun dan menjadi orang terdekatnya.

"Nah, pengalaman batin yang dialami Jefri Nichol ini saya yakin tidak dialami oleh aktor-aktor seusia Jefri," lanjutnya.

Selain Hanung Bramantyo, aktor peran Reza Rahadian juga merasa bahagia karena Jefri Nichol bisa hadir dalam gala premier film Habibie & Ainun 3.

Baca: FILM - Habibie & Ainun 3 (2019)

Baca: 8 Film yang Paling Ditunggu di Bulan Desember: Ada Star Wars, Habibie & Ainun 3 hingga Imperfect

"Tapi hari ini yang paling bikin saya bahagia adalah saya bisa melihat wajah Jefri Nichol," kata Reza.

"Buat saya menyenangkan sekali karena bisa berkumpul hari ini dan saya senang banget ada sama Jefri pada saat ini. Buat saya momentum ini sangat berarti banget," lanjut Reza.

Menurut Reza, hal yang sama juga dirasakan oleh Jefri.

Mereka menyambut perilisan film Habibie & Ainun 3 dengan rasa bahagia.

Masih Jalani Rehabilitasi

Jefri Nichol baru saja menjalani sidang putusan atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Di sidang itu, sang ayah tampak muncul memberikan dukungan untuknya.

Aktor Jefri Nichol menjalani sidang putusan pada Senin (11/11/2019) terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Aktor Jefri Nichol menjawab pertanyaan awak media saat kasusnya dirilis di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Polisi menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. (Warta Kota/Feri Setiawan)

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim, Krisnugroho menetapkan Jefri Nichol dengan hukuman 7 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur.

"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ucap Krisnugroho.

"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," sambungnya.

Jefri Nichol mengaku merasa lega atas putusan dalam sidang tersebut.

"Hmmm... setelah aku konsultasi sama pengacara aku, aku terima aja. Lega, lega banget, sesuai harapan, sudah cukup," kata Jefri saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (TribunStyle.com/Tiara Susma/Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Adya Rosyada Yonas
BERITA TERKAIT

Berita Populer