Bersiaplah, Jualan Online Kini Harus Punya Izin Usaha, seperti Apa Bentuknya?

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Adya Rosyada Yonas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jualan online kini harus memiliki izin usaha, seperti apa bentuknya? (Ilustrasi)

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, modal daftar izin tersebut cukup melalui SIUP untuk badan usaha dan KTP bagi perorangan.

"Bagi UMKM kalau sekarang sudah punya SIUP dari industri cukup dengan itu, kita tidak akan menambah dan memberatkan. Sementara, bagi pelaku perorangan cukup dengan KTP, mereka sudah bisa daftar secara online dan makna dimudahkan," jelasnya.

Paltform jualan online (Tangkap layar Tokopedia)

Baca: Pesta Belanja Online 11.11, Ini 5 Situs Paling Banyak Dicari

Suhanto menjelaskan, pemerintah sudah membahas dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya Indonesia E-commerce Association atau Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).

"Kita rapat kecil dengan idEA. Harapan kami Permendag keluar dalam waktu cepat dan bisa diterapkan bagi pelaku usaha," katanya.

Selain itu, ia menambahkan, bagi konsumen yang selalu merasa dirugikan selama ini diberikan tempat mengadu melalui aturan itu.

"Harapannya permendag akan membuat konsumen meningkat kepercayaannya dan 
pelaku usaha juga akan mendapat kepastian hukum," pungkasnya.

--

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Adya Rosyada Yonas
BERITA TERKAIT

Berita Populer