Bersiaplah, Jualan Online Kini Harus Punya Izin Usaha, seperti Apa Bentuknya?

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Adya Rosyada Yonas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jualan online kini harus memiliki izin usaha, seperti apa bentuknya? (Ilustrasi)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bersiaplah, bagi anda yang memiliki bisnis via daring atau online.

Bagi para pelaku usaha e-commerce yang menggunakan platform online untuk memasarkan barang maupun jasa, pemerintah resmi mulai mengatur regulasi tersebut.

Dilansir oleh Tribun Timur, Selasa (10/12/2019), Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah Indonesia mewajibkan semua pedagang e-commerce harus memiliki izin berdagang.

Kewajiban izin usaha ini berlaku bagi semua pedagang atau pelapak online baik di dalam maupun di luar negeri.

Tujuan diberlakukannya regulasi ini adalah bahwa semua pelaku bisnis yang menggunakan sistem elektronik yang mendapatkan manfaat di Indonesia, wajib mempunyai izin berdagang,

Baca: Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas)

Hari Belanja Online Nasional. (harbolnas.com)

Berlaku Bagi Usaha Kecil dan Menengah

Kewajiban izin usaha online ini berlaku bagi semua usaha kecil dan menengah (UKM) yang menggunakan sistem elektronik sebagai media perdagangan.

Agus Suparmanto selaku Menteri Perdagangan (Mendag) Indonesia menyatakan bahwa inti dari aturan yang diterapkan ini adalah bahwa segala transaksi penjualan di Indonesia wajib mempunyai izin usaha.

Baca: Bikin Laris Produkmu! Ini 6 Kiat Sukses Menarik Pembeli saat Pesta Belanja Online Black Friday

Bagaimana Cara Mengurusnya?

Agus menambahkan bahwa mengurus izin bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di semua e-commerce adalah tidak dipungut biaya alias gratis.

Ia menegaskan bahwa proses pengurusan juga dipercepat bila berkaitan dengan usaha kegiatan ekspor.

Izin usaha melalui PP No 80 Tahun 2019 diberlakukan juga untuk mendorong kegiatan ekspor.

"Untuk izin ini tidak ada pungutan, juga dipercepat terutama dalam kaitannya dengan ekspor," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Payung hukum yang dibuat oleh pemerintah ini adalah sebagai bentuk perlindungan terhadap pengusaha dan konsumen.

Pemerintah ingin agar para konsumen mendapatkan tingkat kepercayaan dari setiap pelapak/pedagang online yang memiliki izin usaha.

"Kami optimis pemberdayaan e-commerce bisa dorong industri lainnya seperti fintech dan logistik," katanya.

Baca: Agar Tak Salah Arah, Simak 6 Tips Berbelanja Saat Pesta Belanja Online 11.11 Besok

Platform jualan online (Tangkapan Layar Google Play Store)

One Single Submission

Ia merincikan, daftar izin ini dipermudah dengan adanya One Single Submission (OSS), sehingga UMKM mengurusnya bisa lewat online.

"Daftar dipermudah, daftar tidak harus datang, ada online, e-commerce wajib setor data supaya melindungi konsumen juga, ini penjualnya jelas," jelasnya.

Ketika mau daftar izin juga tidak sulit.

Pemerintah akan memangkas cara-cara yang rumit, alias dimudahkan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, modal daftar izin tersebut cukup melalui SIUP untuk badan usaha dan KTP bagi perorangan.

"Bagi UMKM kalau sekarang sudah punya SIUP dari industri cukup dengan itu, kita tidak akan menambah dan memberatkan. Sementara, bagi pelaku perorangan cukup dengan KTP, mereka sudah bisa daftar secara online dan makna dimudahkan," jelasnya.

Paltform jualan online (Tangkap layar Tokopedia)

Baca: Pesta Belanja Online 11.11, Ini 5 Situs Paling Banyak Dicari

Suhanto menjelaskan, pemerintah sudah membahas dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya Indonesia E-commerce Association atau Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).

"Kita rapat kecil dengan idEA. Harapan kami Permendag keluar dalam waktu cepat dan bisa diterapkan bagi pelaku usaha," katanya.

Selain itu, ia menambahkan, bagi konsumen yang selalu merasa dirugikan selama ini diberikan tempat mengadu melalui aturan itu.

"Harapannya permendag akan membuat konsumen meningkat kepercayaannya dan 
pelaku usaha juga akan mendapat kepastian hukum," pungkasnya.

--

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Adya Rosyada Yonas
BERITA TERKAIT

Berita Populer