Bagi para pelaku usaha e-commerce yang menggunakan platform online untuk memasarkan barang maupun jasa, pemerintah resmi mulai mengatur regulasi tersebut.
Dilansir oleh Tribun Timur, Selasa (10/12/2019), Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah Indonesia mewajibkan semua pedagang e-commerce harus memiliki izin berdagang.
Kewajiban izin usaha ini berlaku bagi semua pedagang atau pelapak online baik di dalam maupun di luar negeri.
Tujuan diberlakukannya regulasi ini adalah bahwa semua pelaku bisnis yang menggunakan sistem elektronik yang mendapatkan manfaat di Indonesia, wajib mempunyai izin berdagang,
Baca: Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas)
Kewajiban izin usaha online ini berlaku bagi semua usaha kecil dan menengah (UKM) yang menggunakan sistem elektronik sebagai media perdagangan.
Agus Suparmanto selaku Menteri Perdagangan (Mendag) Indonesia menyatakan bahwa inti dari aturan yang diterapkan ini adalah bahwa segala transaksi penjualan di Indonesia wajib mempunyai izin usaha.
Baca: Bikin Laris Produkmu! Ini 6 Kiat Sukses Menarik Pembeli saat Pesta Belanja Online Black Friday
Bagaimana Cara Mengurusnya?
Agus menambahkan bahwa mengurus izin bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di semua e-commerce adalah tidak dipungut biaya alias gratis.
Ia menegaskan bahwa proses pengurusan juga dipercepat bila berkaitan dengan usaha kegiatan ekspor.
Izin usaha melalui PP No 80 Tahun 2019 diberlakukan juga untuk mendorong kegiatan ekspor.
"Untuk izin ini tidak ada pungutan, juga dipercepat terutama dalam kaitannya dengan ekspor," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Payung hukum yang dibuat oleh pemerintah ini adalah sebagai bentuk perlindungan terhadap pengusaha dan konsumen.
Pemerintah ingin agar para konsumen mendapatkan tingkat kepercayaan dari setiap pelapak/pedagang online yang memiliki izin usaha.
"Kami optimis pemberdayaan e-commerce bisa dorong industri lainnya seperti fintech dan logistik," katanya.
Baca: Agar Tak Salah Arah, Simak 6 Tips Berbelanja Saat Pesta Belanja Online 11.11 Besok
Ia merincikan, daftar izin ini dipermudah dengan adanya One Single Submission (OSS), sehingga UMKM mengurusnya bisa lewat online.
"Daftar dipermudah, daftar tidak harus datang, ada online, e-commerce wajib setor data supaya melindungi konsumen juga, ini penjualnya jelas," jelasnya.
Ketika mau daftar izin juga tidak sulit.
Pemerintah akan memangkas cara-cara yang rumit, alias dimudahkan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, modal daftar izin tersebut cukup melalui SIUP untuk badan usaha dan KTP bagi perorangan.
"Bagi UMKM kalau sekarang sudah punya SIUP dari industri cukup dengan itu, kita tidak akan menambah dan memberatkan. Sementara, bagi pelaku perorangan cukup dengan KTP, mereka sudah bisa daftar secara online dan makna dimudahkan," jelasnya.
Baca: Pesta Belanja Online 11.11, Ini 5 Situs Paling Banyak Dicari
Suhanto menjelaskan, pemerintah sudah membahas dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya Indonesia E-commerce Association atau Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).
"Kita rapat kecil dengan idEA. Harapan kami Permendag keluar dalam waktu cepat dan bisa diterapkan bagi pelaku usaha," katanya.
Selain itu, ia menambahkan, bagi konsumen yang selalu merasa dirugikan selama ini diberikan tempat mengadu melalui aturan itu.
"Harapannya permendag akan membuat konsumen meningkat kepercayaannya dan
pelaku usaha juga akan mendapat kepastian hukum," pungkasnya.
--