Kabar itu terjadi di tengah upaya dua negara untuk menyelesaikan "fase pertama" dari perang dagang yang mereka jalani.
China sudah marah ketika Presiden Donald Trump menandatangani undang-undang yang mendukung demonstran Hong Kong.
Mereka merespons dengan menjatuhkan sanksi terhadap lima organisasi nirlaba (NGO), dan menangguhkan kunjungan kapal perang AS.
Baca: Akan Dimakzulkan sebagai Presiden, Donald Trump: Awas Perang Saudara
Baca: Donald Trump Temui Anjing yang Kejar Pemimpin ISIS Al Baghdadi: Sangat Brilian, Sangat Pintar
Baca: 8 Hal yang Perlu Diketahui Soal Isu Pemakzulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Baca: Al-Baghdadi Tewas, Putra Mahkota Arab Saudi Ucap Selamat ke Trump
Kementerian luar negeri langsung menanggapi begitu House of Representatives (DPR atau Parlemen) AS mengesahkan UU HAM Uighur Selasa malam waktu setempat.
Beijing mendesak supaya Washington tidak meloloskannya.
"Bagi setiap aksi yang ngawur, AS akan membayar akibatnya."
UU itu mengecam perlakuan Negeri "Panda" terhadap jutaan Muslim Uighur dan etnis minoritas lainnya di Region Xinjiang.
Aturan itu lolos dengan perolehan 407 banding 1, dan menjadi versi terkuat dari yang dibuat Senat pada September lalu.
UU tersebut berisi kecaman terhadap penahanan massal yang dilakukan, dan mendesak supaya Beijing menutup fasilitas itu.
Legislasi itu meminta Trump menjatuhkan sanksi terhadap sosok yang menjadi arsitek penahanan, terutama Chen Quanguo, Sekretaris Partai Komunis Xinjiang.
Baca: Sosok Kapten Teddy Indra Wijaya, Ajudan Presiden Jokowi jadi Lulusan Terbaik Sekolah Militer Amerika
Baca: Kisah Hamza, Hacker yang Jebol Bank Amerika Triliunan Rupiah, Ternyata untuk Bantu Rakyat Palestina
Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 14 November 1861 - Sejarawan Amerika Frederick Jackson Turner Lahir
Ketua DPR AS Nancy Pelosi menyatakan, martabat sekaligus HAM dari etnis minoritas Xinjiang terancam oleh aksi barbar China.
"Kongres mengambil langkah penting dalam menghentikan pelecehan HAM mengerikan yang dilakukan terhadap Uighur," tegasnya.
Pelosi menyoroti bagaimana Beijing melakukan pendekatan seperti penyiksaan, pengawasan, dan penahanan terhadap minoritas Muslim.
Juru bicara kemenlu Hua Chunying tidak menjabarkan apakah pengesahan UU tersebut bakal berdampak kepada perang dagang.
Tetapi, dia menjelaskan aturan itu jelas memberi implikasi terhadap relasi AS-China, terutama kerja sama di sektor penting, dilansir AFP Rabu (4/12/2019).
Dalam keterangan sebelumnya, Hua menyebut UU itu jelas-jelas "upaya intervensi terhadap China" dalam hal memerangi terorisme dan ekstremisme.
The Global Times memberitakan, Negeri "Panda" bisa mengambil "langkah tegas".
Seperti merilis "entitas" yang bakal dijatuhi sanksi.