Ia pun juga tak luput berterima kasih atas terselenggaranya acara ini.
"Dari kota suci mekah saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada panitia yang sudah mensukseskan acara ini," ucapnya.
Ketua PA 212 Slamet Maarif menyatakan jika pihaknya telah berusaha untuk memulangkan Habib Rizieq ke Indonesia dan bisa duduk bersama di tengah-tengah saat acara reuni akbar 212 yang digelar di Monas, Senin (2/12).
Hanya saja pihaknya terkendala atas rencana kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, sehingga tidak dapat mendatangkan imam besar FPI itu.
"Kita ingin mendatangkan habib pada reuni ini tapi ada tangan kotor yang membuat Habib Rizieq tidak dapat hadir," kata Slamet Maarif, Senin (2/12/2019).
Dengan hadirnya reuni akbar 212 ini, diharapkan umat islam dapat mendoakan Habib Rizieq agar segera terlepas dari pengasingan.
Untuk itu ia meminta untuk mengawal kepulangan Habib Rizieq.
"Sebelum reuni kabar 2020 kita pulangkan. Jika tidak dipulangkan, kita akan tinggalkan tempat ini (indonesia)," ujarnya.
Sedangkan Ketua Umum FPI Sobri Lubis menyatakan jika Habib Rizieq selalu memikirikan nasib umat islam di Indonesia, hal itu diungkapkannya saat di tengah massa aksi reuni akbar 212 di Monas, Senin (2/12/2019).
Baca: Aksi 212
"Habib Rizieq tidak akan pernah mundur untuk menegakkan kebenaran walau ada di mekkah selau memikirkan nasib umat islam di Indonesia," kata Sobri Lubis di Monas.
Selain itu dalam kesempatan yang sama ia juga menyebut jika acara reuni akbar 212 merupakan penguatan komitmen untuk kecintaaan atas nama negara.
Apalagi banyak warga negara yang mengaku pancasilais, tapi menghina negara.
Hal ini tentu merupakan gaya PKI yang harus yang perlu diwaspadai, untuk itu ia juga meminta agar Habib Rizieq segera dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia.
"Kita minta habib kembali ke Indonesia. Diberikan hak asasi. Tapi sekarang masih ada penista yang dibiarkan. Kita siap bela agama lagi, ganyang penista agama?," ucapnya
Jemaah 212 akan reuni di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).
Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan aparatur sipil negara (ASN) tak boleh ikut lantaran hari kerja.
"Hari kerja ya artinya tidak diperbolehkan, sudah mengerti lah ASN itu kewajibannya, itu saja," ucap Chaidir kepada Wartawan, Jumat (29/11/2019).
Kata dia, hal ini telah termaktub dalam Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, kaitan dengan aktifitas massa.