Tiga orang itu kemudian bersama-sama mendatangi unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
Dua jam kemudian, Joni, suami korban datang menyempatkan waktu dari kantornya di Pasuruan bersama beberapa rekan dan atasannya.
Proses pemeriksaan berlangsung sampai jam 03.00 dini hari. Pemeriksaan terhadap pelaku berjalan lancar.
“Tidak sempat terjadi apa-apa. Korban bersama suaminya kemudian pulang ke Surabaya.
Sedangkan pelaku ditahan di Mapolres Bangkalan untuk proses selanjutnya,” ungkap Mawardi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar) via Tribun Timur dan Kompas.com