Seakan tak mau menimbulkan polemik, Ahok mengaku siap mundur dari anggota partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri.
“Saya enggak tahu. Kalau aturannya (harus mundur dari partai) kita ikuti aturan pasti ya,” ucapnya.
Baca: Marwan Batubara Sebut Ahok Kotor Tidak Qualified Jadi Komut Pertamina, Ali Ngabalin Tak Terima
Padahal, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Ahok tidak perlu mundur dari keanggotaan partai karena ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Dalam sejarahnya kader PDI-P, Hasto mengatakan, selalu bisa memisahkan antara kepentingan partai dan pengelolaan negara.
Ia meyakini, meski sebagai kader partai, Ahok akan bekerja demi kepentingan bangsa.
“Karena itulah kami menjaga marwah kekuasaan untuk bangsa dan negara, bukan kepentingan orang per orang,” ungkap Hasto.
Hasto mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Ahok tidak wajib mundur dari PDI-P.
Sebab Ahok, bukan termasuk dalam Dewan Pimpinan Pusat PDI-P.
"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris berdasarkan ketentuan UU BUMN maka Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan, pimpinan partai."
“Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri," ujar Hasto saat ditemui di Kinasih Resort, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).