Setelah Dilantik Menjadi Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok Mengaku Tak Mau Asal Bicara Lagi

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). Kehadiran Ahok di Kementerian BUMN untuk menerima surat keputusan (SK) menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Tribunnews/Jeprima

Seakan tak mau menimbulkan polemik, Ahok mengaku siap mundur dari anggota partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri.

“Saya enggak tahu. Kalau aturannya (harus mundur dari partai) kita ikuti aturan pasti ya,” ucapnya.

Baca: Marwan Batubara Sebut Ahok Kotor Tidak Qualified Jadi Komut Pertamina, Ali Ngabalin Tak Terima

Hasto Kristiyanto merupakan politisi PDIP yang saat ini menjabat sebagai Sekjen PDIP (instagram.com/@celebestopnews)

Padahal, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Ahok tidak perlu mundur dari keanggotaan partai karena ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Dalam sejarahnya kader PDI-P, Hasto mengatakan, selalu bisa memisahkan antara kepentingan partai dan pengelolaan negara.

Ia meyakini, meski sebagai kader partai, Ahok akan bekerja demi kepentingan bangsa.

“Karena itulah kami menjaga marwah kekuasaan untuk bangsa dan negara, bukan kepentingan orang per orang,” ungkap Hasto.

ILUSTRASI - Sekertaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Hasto mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Ahok tidak wajib mundur dari PDI-P.

Sebab Ahok, bukan termasuk dalam Dewan Pimpinan Pusat PDI-P.

"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris berdasarkan ketentuan UU BUMN maka Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan, pimpinan partai."

“Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri," ujar Hasto saat ditemui di Kinasih Resort, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita/KOMPAS.COM)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer