Terdapat dua jenis sanksi yang dikenakan untuk pelamar CPNS 2019 apabila dinyatakan lolos, namun mengundurkan diri, yakni:
1. Tidak dapat mendaftar pada CPNS periode selanjutnya, dan
2. Denda berupa uang dengan nominal tertentu.
Berikut ketentuan sanksi denda, dengan jumlah nominal berbeda dalam setiap institusi:
Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
“Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus hingga tahap akhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler”.
Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomir 4 disebutkan:
“Peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi, dan / atau yang mendapat NIP tetapi mengundurkan diri, dengan alasan apapun dikenakan sanksi berupa wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara”.
Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan:
“Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25.000.000
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50.000.000
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100.000.000.
Pengumuman Nomor: SEK.KP.02001-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tahun anggaran 2019, dijelaskan:
“Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya. Dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan, diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai waktu peserta mengundurkan diri”.