"Hal tersebut karena aksi pelanggaran etika di pemakaman agama lain menjadi isu yang sensitif," lanjutnya.
Md Yusof Ahmad juga menyatakan para pihak yang terlibat bisa terancam hukuman penjara satu tahun baik dengan maupun tanpa denda.
Selain itu para pelaku melanggar Undang-Undang Komunikasi dan Media (CMA) 1998.
Mereka yang dinyatakan bersalah akan dikenakan denda maksimal RM 50.000 (senilai sekitar Rp. 170 juta rupiah dengan kurs 1 RM = Rp. 3.400) atau hukuman kurang dari satu tahun, atau keduanya.
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi)