Kabar Pencekalan Rizieq Shihab, Mantan Jubir TKN : FPI Bisa Minta Bantuan Lewat Prabowo

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar FPI Rizieq Shihab saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Rizieq Shihab diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Saya tidak mengatakan tidak akan menyampaikan ke pihak terkait termasuk dalam hal ini Menkopolhukam, tunggu pada saatnya," kata Abdul Khair.

Kemudian Abdul Khair pun ditanya apa maksud dari tunggu saatnya tersebut.

"Tunggu saatnya dalam waktu segera mungkin, dalam minggu ini kami akan mengajukan audiensi kepada pihak DPR RI kemudian kepada Komnas HAM, dan terhadap berbagai alat bukti surat dan lain-lainnya termasuk hasil wawancara Yang Mulia Osama Asiobi, kami akan sampaikan dalam hal ini kepada pihak kemenlu, pihak Menkopolhukam termasuk juga disampaikan kepada Presiden RI," kata Abdul Khair.

Ia pun menjelaskan alasan kenapa hal itu tidak dilakukan segera.

"Kami butuh waktu untuk menyampaikan itu dengan persiapan yang baik," jelasnya.

Rupanya hal itu kembali direspon oleh Razman Arif Nasution yang heran kenapa surat itu harus diberikan ke DPR RI.

"Jangan ke DPR, nanti mengambang lagi cerita ini, kita kan mau cepat, tepat, efektif, dan efisien, coba ke Pak Prof Mahfud, antarkan surat itu dan tak perlu satu minggu, beliau sudah menunggu," tandasnya.

Pimpinan FPI Pusat Rizieq Shihab saat menghadiri sidang lanjutan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Dalam sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan dua orang daksi ahli yaitu Rizieq Shihab sebagai Ahli Agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ahli Hukum Pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tanggapan Imigrasi

Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sam Fernando mengatakan, hingga saat ini belum ada surat apa pun yang diterbitkan Imigrasi terkait Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

"Iya (belum ada surat apapun dari Kemenkumham).

Karena belum ada permohonan apa-apa, " ujar Sam Fernando ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/11/2019).

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Rizieq Shihab memperlihatkan sebuah surat yang disebutnya sebagai "surat pencekalan".

Surat itu, menurut Rizieq Shihab, membuat dia tidak bisa pulang ke Indonesia.

Menanggapi video tersebut, Imigrasi belum tahu surat apa yang diperlihatkan Rizieq.

Sam Fernando bahkan mengaku penasaran dengan surat yang dimaksud Rizieq Shihab dalam video yang tersebar di YouTube tersebut.

Menurut dia, apabila ada surat pencegahan atau penangkalan untuk kembali ke Tanah Air, tidak boleh diajukan oleh pribadi tertentu, melainkan harus resmi dari instansi penegakan hukum terkait.

"Surat pencegahan atau penangkalan (itu) dari instansi penegakan hukum (gakum).

Enggak boleh pribadi yang mengajukan," ujar dia.

Hingga saat ini, Imigrasi pun memastikan bahwa belum ada permintaan cegah atau tangkal terhadap Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Rizieq Shihab menyatakan bahwa ia tak bisa pulang dari Arab Saudi ke Indonesia lantaran ditangkal oleh pemerintah untuk masuk ke Tanah Air.

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer