9. Inspektorat Jenderal
10. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Hari Ini, Ini Link 28 Instansi yang Sudah Umumkan Syarat dan Formasi
Baca: Simak Tips Ikuti CPNS 2019 dari Pengalaman Dua Peserta yang Berhasil Lolos CPNS
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut :
a. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cum/aude) dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri adalah dikhususkan bagi putra/putri lulusan jenjang pendidikan Strata 1 dengan predikat “dengan pujian (cumlaude)” dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan keterangan lulus “dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkrip nilai.
b. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria berdasarkan
garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua atau Papua Barat yang
dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
Baca: Total Formasi Hampir Separuh Indonesia, CPNS 2019 Tak Buka Peluang Tenaga Administrasi
Baca: LINK Pendaftaran CPNS 2019, Lengkap dengan Tata Cara dan Tips Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id
c. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada
anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan:
• Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
• Mampu melakukan tugas rutin harian perkantoran tanpa bantuan, seperti, menganalisa, mengoperasikan komputer, mengetik, menyampaikan pendapat, dan berdiskusi;
• Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu selain kursi roda;
• Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk pada kriteria sebagaimana huruf a, b, c di atas
e. P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.