Soal Gonzaga, Komisioner KPAI : Baru Kali Ini Kasus Tinggal Kelas Dibawa ke Pengadilan

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, menyebut kasus penututan pada sekolah Gonzaga merupakan kasus perdana yang dibawa ke pengadilan.

"Baru kali ini mengetahui kasus orang tua menuntut sekolah hingga pengadilan, biasanya mediasi selesai," ujar Retno.

Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com, diberitakan ada orangtua murid SMA Kolese Gonzagan menggugat sekolah.

Gugatan tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Viral Foto Bupati Rokan Hulu Bawa Air Soft Gun Saat Hadiri Acara, Sukiman, Buat Gaya-gaya Aja

Baca: Tanggapi Kasus Tuntutan Tak Naik Kelas Gonzaga, Doni Koesoema : Orang Tua - Sekolah Harus Kolaborasi

Yustina Supatmi, orangtua siswa berinisial BB, menggugat pihak sekolah lantaran anaknya tidak naik kelas.

Retno menjelaskan pihaknya belum pernah mendapat laporan kasus tersebut.

"Kami sama sekali tidak tahu prosesnya, tahunya dari media dan sudah ke pengadilan," ungkapnya.

Seusai mengetahui kabar tersebut, KPAI langsung berkoordinasi dengan dinas (dinas perlindungan anak, red).

Retno Listyarti, Komisionel Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) (asset.kompas.com)

Kemudian dinas mengatakan pihaknya akan bertemu dengan sekolah termasuk orang tua siswa bersangkutan.

Namun keduanya dipertemukan secara terpisah.

Menurut informasi yang didapat KPAI, orang tua murid sebenarnya ingin melakukan penyelesaian di meja coklat, bukan meja hijau.

Baca: Edric Tjandra

Baca: Dewi Tanjung (Dewi Ambarwati Tanjung)

"Namun pihak sekolah yang keberatan, mereka berpikir orang tua tetap akan menuntut lagi setelah mediasi," jelas Retno.

Secara prinsip, Dinas Perlindungan Anak telah mendorong upaya mediasi.

Retno mengatakan KPAI mempunyai mediator bersetifikat Mahkamah Agung.

Pihaknya berharap kasus tersebut bisa diselesaikan tanpa pengadilan.

SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan(KOMPAS.com/Walda Marison) (Kompas.com)

Retno melanjutkan, "Kasihan anak, kalau pengadilan harus menunggu lama."

Retno menerangkan mediasi tidak akan bisa dilakukan selama masih ada pihak yang menolak.

"Namun sebenarnya sama saja, biasanya hakim akan menyerahkan siapa yang akan jadi mediator," tutur Retno..

Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 7 November 1983 – Ruang Senat Amerika Serikat Dibom

Baca: Valentino Rossi Dikabarkan Tunda Pensiun Demi MotoGP 2021 di Sirkuit Mandalika

Retno dan pihaknya berharap semoga hakim memberikan kesempatan menyelesaikan persoalan melalui mediasi.

KPAI tetap berharap kasus tersebut tidak perlu diselesaikan di meja hijau.

Halaman
12


Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer