Tak Akan Maju di Pilkada Surabaya 2020, Ahmad Dhani Punya Fokus Ini

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis musik Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

"Hitung-hitungan kita ( Ahmad Dhani bebas), 28 Desember 2019," ujar Hendarsam kepada awak media saat dihubungi, Senin (4/11/2019).

Menurut Hendarsam, keluarga pun sudah siap menyambut bebasnya Ahmad Dhani.

"Sudah pasti (disambut meriah), cuma dalam bentuk apa kita belum tahu ya," ucap Hendarsam.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Diketahui, Ahmad Dhani mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, sejak 28 Januari 2019.

Pentolan Dewa 19 ini menjalani penahanan setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Sebab, suami Mulan Jameela dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian melalui cuitannya di Twitter.

Namun, dalam putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman Dhani menjadi satu tahun penjara.

Selama menjalani masa hukuman, Dhani sempat mendapat remisi satu bulan.

Sementara itu, untuk kasus pencemaran nama baik melalui 'vlog idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim (PN) Surabaya.

Namun, keputusan tersebut belum inkracht karena tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke PT Jawa Timur.

Banding tersebut masih berproses sampai saat ini.

(TribunnewsWiki.com/Niken) (Kompas)



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer