Beberapa waktu lalu sempat berhembus isu Ahmad Dhani akan maju dalam bursa pencalonan Wali Kota Surabaya pada Pilkada Surabaya 2020 mendatang.
Namun, melalui rekannya, Lieus Sungkharisma, Ahmad Dhani membantah kabar tersebut.
Baca: Ahmad Dhani
Baca: Meski Dipenjara, Ahmad Dhani Tetap Beri Santunan untuk Keluarga Korban Kecelakaan Dul 6 Tahun Silam
Lieus yang mengaku telah ditunjuk Ahmad Dhani sebagai juru bicara itu menegaskan kliennya tidak pernah meminta siapapun mendaftarkan calon wali kota Surabaya.
"Tadi tegas beliau (Ahmad Dhani) katakan tidak pernah ada niatan (mengikuti Pilkada Surabaya). Tidak pernah menyuruh siapa pun untuk mendaftarkan menjadi calon wali kota Surabaya," ujar Lieus Sungkharisma usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (4/11/2019).
Ia mengatakan, Ahmad Dhani tengah fokus menyelesaikan masa hukumannya.
"Beliau sedang fokus menjalani hukuman," ucap Lieus.
Lieus mengklaim telah diminta suami Mulan Jameela untuk menyampaikan info bahwa kabar Dhani maju Pilkada Surabaya 2020 tidaklah benar.
Lieus juga menekankan bahwa Ahmad Dhani tidak berniat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Surabaya.
"Saya kira... (kabar maju Pilkada Surabaya) itu penting (disampaikan), kan, pertarungan (pilpres) sudah selesai. Saya takutnya ada yang iseng (kepada Dhani)," kata Lieus.
Sebelumnya, Haryadi Nugrono, relawan relawan terdakwa kasus "vlog idiot", Ahmad Dhani, mengaku disuruh Dhani mengambil formulir pendaftaran calon wali kota Surabaya untuk Pilkada 2020 di kantor DPC Partai Gerindra Surabaya, Sabtu (26/10/2019).
Hariyadi mengaku diperintah pentolan band Dewa 19 itu dari dalam penjara.
"Saya sebagai relawan diminta Ahmad Dhani untuk mengambil formulir pendaftaran calon wali kota Surabaya. Formulir langsung saya berikan ke Ahmad Dhani di Jakarta. Saya belum tahu nanti akan dikembalikan atau tidak," ujar Hariyadi, saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).
Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya BF Sutadi membenarkan bahwa utusan Ahmad Dhani mengambil formulir pendaftaran di DPC Gerindra Surabaya.
"Betul ada orang yang mengaku disuruh Ahmad Dhani mengambil formulir Pilkada Surabaya," ujar dia.
Namun, Sutadi tidak mengetahui kapan formulir akan dikembalikan. Yang pasti, DPC Surabaya membatasi pengembalian formulir hingga 15 November 2019.
"Kita tunggu sampai 15 November nanti hari terakhir," ujar Sutadi. Sahid, kuasa hukum Ahmad Dhani, membenarkan bahwa kliennya mengutus relawan untuk mengambil formulir pendaftaran tersebut.
"Betul saya tadi konfirmasi ke Ketua Gerindra Surabaya. Besok saya akan konfirmasi langsung ke Ahmad Dhani," ujar dia.
Sahid menilai, tidak ada masalah jika Dhani mendaftar Pilkada Surabaya. Ini karena tidak lama lagi Dhani akan bebas.
Baca: Tak Hanya Beri Santunan, Istri Korban Tabrakan Dul Jaelani Ungkap Banyak Kebaikan Ahmad Dhani
Baca: 6 Tahun Berlalu & Diisukan Macet, Terkuak Nominal Uang Santunan Ahmad Dhani Pada Korban Kecelakaan
Terkait rumor bebasnya Ahmad Dhani, masih dikutip dari Kompas, Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya akan bebas dalam waktu dekat.
"Hitung-hitungan kita ( Ahmad Dhani bebas), 28 Desember 2019," ujar Hendarsam kepada awak media saat dihubungi, Senin (4/11/2019).
Menurut Hendarsam, keluarga pun sudah siap menyambut bebasnya Ahmad Dhani.
"Sudah pasti (disambut meriah), cuma dalam bentuk apa kita belum tahu ya," ucap Hendarsam.
Diketahui, Ahmad Dhani mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, sejak 28 Januari 2019.
Pentolan Dewa 19 ini menjalani penahanan setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Sebab, suami Mulan Jameela dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian melalui cuitannya di Twitter.
Namun, dalam putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman Dhani menjadi satu tahun penjara.
Selama menjalani masa hukuman, Dhani sempat mendapat remisi satu bulan.
Sementara itu, untuk kasus pencemaran nama baik melalui 'vlog idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim (PN) Surabaya.
Namun, keputusan tersebut belum inkracht karena tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke PT Jawa Timur.
Banding tersebut masih berproses sampai saat ini.