Sebulan Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Digugat Rp 10 Miliar hingga Ditegur Wakil Ketua KPK

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebulan Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Digugat Rp 10 Miliar hingga Ditergur Wakil Ketua KPK

Selain itu, Sigit juga meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR RI yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Anggota DPR RI Mulan Jameela dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Kolase Tribunnewswiki)

Sementara itu Mulan Jameela juga pernah kena himbauan Wakil Ketua KPK.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra tersebut diketahui mempostingkan foto tiga buah kacamata bermerek Gucci.

Foto tersebut diunggah Mulan Jameela dalam akun Instagram pribadinya @mulanjameela1.

Namun ternyata foto tersebut direspon oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Hal itu berlangsung ketika dua minggu Mulan Jameela menjabat jadi anggota DPR RI.

Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebab, Mulan Jameela dalam hal ini tak hanya berprofesi sebagai artis, tapi juga sudah menjadi penyelenggara negara.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut, apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Mulan Jameela mengunggah Instagram story soal endorse kacamata GUCCI. (Instagram/@mulanjameela1)

Menurutnya, laporan tersebut akan diklarifikasi Direktoran Gratifikasi di KPK.

Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," ujarnya.

Atas dasar aturan di undang-undang itu, Saut mempersilakan agar Mulan Jameela bisa melaporkannya ke KPK.

Setelah diingatkan KPK soal gratifikasi, Mulan Jameela diingatkan soal gratifikasi.

Istri Ahmad Dhani itu menegaskan, foto tersebut sebenarnya adalah endorsment dari online shop.

"OL shop yg berkaitan dengan paid promote meminta saya utk menghapus paid promote tersebut demi kenyamanan semua pihak," tulis Mulan di Instagram story, Jumat (18/10/2019).

Mantan duet Maia Estianty itu mengatakan, ia akan lebih berhati-hati dalam menerima caption foto untuk endorsment.

Mulan Jameela mengunggah Instagram story soal endorse kacamata GUCCI. (Instagram/@mulanjameela1)

"Ini adalah pelajaran bagi admin dan saya untuk lebih berhati2 memfilter caption paid promote untuk diposting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Terima kasih atas pengertiannya," tulis Mulan lagi.

Bahkan ia mengucapkan terimakasih atas perkataan Wakil Ketua KPK yang telah mengingatkannya.

"Saya ucapkan terimakasih untuk Bapak Saut Situmorang sekali Wakil Ketua KPK, sudah memberikan masukan yang sangay positif untuk saya secara pribadi."

"Dan ini bisa jadi pelajaran untuk semua pihak. Alhamdulillah sudah saya klarifikasi bahwa postingan itu terjadi kesalahan input caption yg sdh di kirim oleh pihak OL shop tanpa admin atau pihak saya filter terlebih dahulu."

"Dan InsyaaAllah saya beserta Partai Gerindra akan selalu menjaga kebersihan dari Korupsi." tulis Mulan Jameela dalam Insta Storynya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer