Ia telah genap sebulan menyandang jabatan wakil rakyat tersebut.
Sebagai anggota DPR RI, Mulan Jameela mendapatkan fasilitas dan tunjangan.
Istri Ahmad Dhani itu diketahui menerima gaji sebasar Rp 66 juta dan sejumlah tunjangan lainnya.
Namun hal itu tampaknya tidak melegakan Mulan Jameela.
Sebab baru-baru ini ia tengah dituntut ganti rugi sebasar Rp 10 miliar.
Dikutip dari Grid.ID, ternyata bukan Mulan saja yang dituntut, melainkan bersama 8 orang lainnya.
Rekan separtainnya yang juga maju sebagai calon legislative, Sigit Ibnugroho Sarasprono melayangkan gugatan kepada Mulan Jamela cs.
Mengutip laman Wartakotalive.com, gugatan Sigit Ibnugroho Sarasprono telah sampai pada tahap sidang pertama.
Sidang pertama gugatan perdata oleh caleg Partai Gerindra tersebut terhadap sembilan rekannya digelar di Pengadilan Jakarta Selatan pada Kamis (3/10/2019).
Atau tepatnya hari ketiga usai Mulan Jameela menjabat jadi anggota DPR RI.
Adapun nama-nama yang terseret dalam gugatan Sigit antara lain Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dr Irene, dan R Wulansari alias Mulan Jameela.
Bukan hanya itu, Sigit Ibnugroho Sarasprono juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kendati demikian, Sigit harus bersabar lantaran sidang gugatan ini akan ditunda selama 3 minggu dan baru akan digelar lagi pada 24 Oktober 2019.
Penundaan sidang dilakukan lantaran para tergugat absen dari sidang.
Terutama Mulan Jameela yang disebut-sebut menolak untuk menandatangani surat panggilan sidang atau relaas.
"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani.
“Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata Hakim Ketua Joni seperti dilansir Wartakotalive.com (4/10/2019).
Dalam petitumnya, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit Ibnugroho Sarasprono gagal melenggang ke Senayan dan posisinya digantikan Sugiono.