Menjadi acuan Peraturan Daerah (Perda)
Baca: Sapa Kopi Solo
Baca: Toko Kopi Podjok
Fatwa MUI Sumbar tersebut akan dijadikan acuan bagi DPRD Padang untuk menyusun Perda.
“Fatwa ini akan kita koordinasikan dengan anggota lain, sehingga bisa dibentuk perda yang sesuai," kata Anggota DPRD Padang, Manuafer Putra Firdaus, Selasa (1/10/2019).
Menurut Manufer selama ini Satpol PP Padang tidak bisa merazia warung atau usaha dengan nama-nama aneh karena belum ada perda yang mengatur.
Hal tersebut karena Perda No 11 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidak bisa digunakan untuk menciduk usaha yang memiliki nama aneh.
"Sebab pasal 11 tersebut berkiatan dengan keresahan masyarakat, padahal dengan adanya nama aneh tersebut pembeli ramai, tidak ada yang diresahkan," jelas Manufer.