Kopi Ngocok Yuk yang Diamankan Satpol PP Ternyata Telah Ada Sejak 2018, DPRD Kini Siapkan Perda Baru

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman Coffe Coklat di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019).

Menjadi acuan Peraturan Daerah (Perda)

Baca: Sapa Kopi Solo

Baca: Toko Kopi Podjok

Fatwa MUI Sumbar tersebut akan dijadikan acuan bagi DPRD Padang untuk menyusun Perda.

“Fatwa ini akan kita koordinasikan dengan anggota lain, sehingga bisa dibentuk perda yang sesuai," kata Anggota DPRD Padang, Manuafer Putra Firdaus, Selasa (1/10/2019).

Menurut Manufer selama ini Satpol PP Padang tidak bisa merazia warung atau usaha dengan nama-nama aneh karena belum ada perda yang mengatur.

Hal tersebut karena Perda No 11 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidak bisa digunakan untuk menciduk usaha yang memiliki nama aneh.

"Sebab pasal 11 tersebut berkiatan dengan keresahan masyarakat, padahal dengan adanya nama aneh tersebut pembeli ramai, tidak ada yang diresahkan," jelas Manufer.

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUN PADANG/Merinda Faradianti/Debi Gunawan)



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer