Kopi Ngocok Yuk yang Diamankan Satpol PP Ternyata Telah Ada Sejak 2018, DPRD Kini Siapkan Perda Baru

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman Coffe Coklat di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019).

Dijelaskan oleh Saleh, Ngocok Yuk adalah singkatan dari Ngopi Cokat Yuk yang  merupakan minuman kopi cokat yang dikocok, sehingga menghasilkan rasa nikmat.

Pemberian nama Ngocok Yuk merupakan trik marketing agar usaha minuman tersebut cepat dikenal masyarakat.

“Kenapa namanya Ngocok Yuk? Supaya orang-orang bisa langsung mengenal dan sekarang kan masa milenial,” ujar Saleh.

Saleh menegaskan pemberian nama tersebut bukan karena ada niat untuk menyebarkan makna negatif.

“Memberikan nama itu bukan aneh-aneh ataupun ada maksud negatif,” jelas Saleh.

“Mungkin ada yang tidak senang dan ada persaingan usaha, bisa saja kan,” lanjutnya.

Semenjak satu mobil usahanya diamankan Satpol PP diakui oleh Saleh terjadi  penuruan omzet.

Meskipun menyatakan bersedia mengganti nama usahanya, Saleh sedikit menyayangkan karena Kopi Ngocok Yuk sudah dikenal banyak kalangan.

“Setelah ditangkap kemarin memang ada penurunan penjualan. Jika kami harus mengubah nama, kan nama ini sudah dikenal banyak orang," papar Saleh.

Baca: Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Baca: Lucinta Luna Buka Bisnis Minuman Kopi, Nama Produknya Dianggap Terlalu Frontal

MUI Sumbar Keluarkan Fatwa Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat mengeluarkan fatwa haram terhadap makanan yang memiliki nama melanggar ketentuan agama dan akhlak serta etika.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua MUI Sumbar, Gus Rizal Gazahar membenarkan telah mengeluarkan fatwa tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (1/10/2019).

Fatwa telah dirumuskan dalam rapat koordinasi dengan MUI kabupaten/kota se-Sumbar pada 20 Juli 2019 lalu.

Fatwa haram ditunjukkan pada penggunaan nama produk yang melanggar prinsip dalam Islam terkait akidah seperti kata 'neraka', 'setan', dan 'iblis'.

“Fatwa tentang memakai nama itu (mengandung kata 'neraka', 'setan', dan 'iblis' ), sebagai nama makanan yang diharamkan," kata Gus Rizal.

Gus Rizal juga menuturkan fatwa makruh bagi penggunaan nama produk terkait dengan akhlak dan etika seperti: 'ayam dada montok', dan 'mie caruik'.

Putusan fatwa MUI Sumbar tersebut sekaligus sebagai rekomendasi pada pemerintah agar dapat diimplementasikan dalam regulasi legal.

Selain MUI Sumbar mengimau agar pemerintah bisa menindaklanjuti fatwa tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Dengan harapan masyarakat tidak lagi mengonsumsi produk yang menggunakan nama-nama 'terlarang' atau melanggar fatwa MUI Sumbar.

MUI Sumbar juga mengimbau kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama tidak sesuai syariat agama.

Halaman
123


Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer