Hingga berakhirnya masa jabatan Tito Karnavian, pelaku penyiraman air keras terhadap Novel belum juga bisa terungkap.
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjajaran, Muradi, juga menyebutkan pkerjaan rumah yang menanti Kapolri baru Komjen (Pol) Idham Azis.
Baca: Undur Diri dari Pimpinan KPK, Saut Situmorang Tulis Surat Sebut 9 Nilai KPK hingga Novel Baswedan
Baca: 2 Tahun Kasus Air Keras : Kondisi Terkini Novel Baswedan hingga Siap Ungkap Keterlibatan Jenderal
Dikutip dari Kompas.com, Muradi menilai salah satu “PR” untuk Idham Azis adalah meningkatkan komunikasi serta koordinasi dengan KPK, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, dan Kementrian Dalam Negeri.
Sama seperti yang diungkapkan pihak YLBHI sebelumnya, kasus Novel Baswedan menjadi kasus yang harus dituntaskan oleh Idham Azis.
"Pekerjaan rumah yang belum selesai dan ditinggalkan Pak Tito ialah hubungan dengan KPK. Isu yang berkaitan dengan KPK, seperti kasus Novel Baswedan, harus dituntaskan," ujar Muradi.
Dalam masa tugas 13 bulan, Idham Azis diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan berkaitan dengan lembaga penegak hukum lain, misalnya kasus penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan air keras.
"Idham yang hanya memiliki masa tugas lebih kurang 13 bulan tidak memiliki pilihan lain, kecuali melanjutkan fondasi kebijakan dan program kerja yang telah dicanangkan Tito dalam waktu tiga tahun terakhir.
Namun, tugas utama Idham adalah menyelesaikan berbagai persoalan dengan penegak hukum lain, khususnya KPK," jelas Muradi.
"Masa bakti 13 bulan akan terasa singkat bagi Idham karena rutinitas kerja yang tinggi sehingga cenderung sulit memperkenalkan kebijakan baru," sambungnya.