Seminggu Jadi Menteri Pertahanan, Prabowo Tak Ambil Gaji Rp 18,6 Juta dan Masih Pakai Mobil Pribadi

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menaiki mobil meninggalkan kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019) sore. Sesuai rencana, Presiden Joko Widodo memperkenalkan jajaran kabinet barunya kepada publik mulai hari ini usai Jokowi dilantik pada Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan periode 2019-2024 bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Tribunnews/Irwan Rismawan

Toyota Crown 3.5 HV G-Executive ini termasuk dalam mobil hybrid atau mobil yang bisa menggunakan bahan bakar minyak dan atau tenaga baterai.

Mobil ini tentunya akan menambah kenyamanan dan fasilitas para menteri Presiden Jokowi di Kabinet Indonesia Maju.

Baca: Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid

Mobil dinas baru Toyota Crown Hybird terparkir di halaman depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).(KOMPAS.com/Haryantipuspasari) (Kompas.com)

Bagi sebagian menteri yang berlatar belakang pengusaha, gaji yang mereka terima bisa jadi lebih besar berkali-kali lipat dari sebelumnya.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri sekitar Rp 5,04 juta per bulan.

Sedangkan berkaitan dengan tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di Pasal 2.e dalam keputusan tersebut menyatakan, tunjangan untuk menteri senilai Rp 13,6 juta per bulan.

Tunjangan ini juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Baca: Gaji Pokok Menteri Hanya Rp 5 Juta Perbulan Lebih Kecil dari DPR, Tapi Dana Operasionalnya Fantastis

Toyota Crown generasi terbaru menjadi calon mobil dinas menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi).(KOMPAS.com/Ruly) (Kompas.com)

Sehingga gaji dan tunjangan para menteri termasuk Prabowo Subianto sebesar Rp 18,6 juta per bulan.

Namun angka tersebut belum termasuk dana operasional dan lain-lain.

Terdapat pula tunjangan-tunjangan lain yang besarannya berkisar antara Rp 100 juta - Rp 500 juta.

Belum lagi ditambah tunjangan berupa rumah dan kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer