Ia dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2019.
Seminggu menjabat sebagai Menhan, Prabowo Subianto dipastikan tidak akan menerima gaji sebagai menteri kabinet Indonesia Maju.
Dikutip dari Warta Kota pada Rabu (30/10/2019), Menhan Prabowo berkomitmen mengenai kehidupan politiknya.
Terkait jabatan yang diembannya semata-mata diabdikan demi kepentingan bangsa dan negara.
Kepastian Menhan Prabowo Subianto tak terima gaji menteri tersebut disampaikan oleh juru bicaranya, Dahnil Azhar Simanjuntak.
Baca: Mardani Sedih Prabowo Gabung Pemerintahan Jokowi, PKS Terima Silaturahmi dari NasDem
"Saya ingin mengkonfirmasikan kpd sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dg informasi yg menyatakan
"Pak @prabowo tdk akan mengambil gajinya sbg Menteri di @Kemhan_RI adl BENAR," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun Twitter-nya, Rabu (30/10/2019) pagi ini.
Menurut Dahnil, sejak awal Ketua Umum Gerindra itu terjun di dunia politik untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara.
"Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan Negara." lanjutnya dalam Twitter.
Baca: VIDEO Prabowo Subianto Tak Mau Menjawab saat Ditanya Siapa Musuh Pertahanan Indonesia
Prabowo Subianto dipilih oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Pertahanan menggantikan Ryamizard Ryacudu.
Satu kader Partai Gerindra lainnya, Edhy Prabowo, juga didapuk menjadi anggota kabinet Jokowi, posisinya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Susi Pudjiastuti.
Selain tidak mau mengambil gajinya sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo juga dikabarkan tidka mau menggunakan mobil dinas baru yang sudah diberikan.
Baca: Resmi! Inilah Daftar Menteri Baru Beserta Jabatannya dalam Kabinet Jokowi Jilid 2
Hal tersebut dikabarkan oleh salah satu akun pendukung Prabowo di Twitter @CintaNKRI08.
Dalam cuitan akun tersebut pada Minggu (27/10/2019), Prabowo disebut tidak mau menggunakan mobil dinas yang baru diberikan.
Prabowo justru hanya mengambil plat nomor mobil yang baru untuk kemudian dipasangkan ke mobil dinas yang lama.
"Mobil Dinas @Kemhan_RI Bapak @prabowo MashaAllah, Bapak hanya mengambil nomor plat mobil (yang baru), sedangkan mobil dinas negara tidak dipakai, dan gaji pun tidak diambil pula," tulis akun tersebut.
Baca: Gaji Menteri vs DPR RI, Siapa Lebih Besar? Ini Perbedaan Besaran Upah, Tunjangan dan Fasilitas
Seperti yang diberitakan Tribun Jakarta, mobil mewah para menteri di era Joko Widodo ditaksir hingga Rp 1,5 miliar.
Mobil dinas para menteri yang dipilih di era Presiden Jokowi kali ini adalah Toyota Crown 3.5 HV G-Executive.
Seperti namanya HV atau Hybrid Vehicle disediakan PT Astra Internasional Tbk - TSO.
Toyota Crown 3.5 HV G-Executive ini termasuk dalam mobil hybrid atau mobil yang bisa menggunakan bahan bakar minyak dan atau tenaga baterai.
Mobil ini tentunya akan menambah kenyamanan dan fasilitas para menteri Presiden Jokowi di Kabinet Indonesia Maju.
Baca: Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid
Bagi sebagian menteri yang berlatar belakang pengusaha, gaji yang mereka terima bisa jadi lebih besar berkali-kali lipat dari sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri sekitar Rp 5,04 juta per bulan.
Sedangkan berkaitan dengan tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Di Pasal 2.e dalam keputusan tersebut menyatakan, tunjangan untuk menteri senilai Rp 13,6 juta per bulan.
Tunjangan ini juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
Baca: Gaji Pokok Menteri Hanya Rp 5 Juta Perbulan Lebih Kecil dari DPR, Tapi Dana Operasionalnya Fantastis
Sehingga gaji dan tunjangan para menteri termasuk Prabowo Subianto sebesar Rp 18,6 juta per bulan.
Namun angka tersebut belum termasuk dana operasional dan lain-lain.
Terdapat pula tunjangan-tunjangan lain yang besarannya berkisar antara Rp 100 juta - Rp 500 juta.
Belum lagi ditambah tunjangan berupa rumah dan kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan.