Masyarakat Minta Operasi Zebra Diperlama, Ini Alasannya

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operasi Zebra di Mojokerto

Dwi juga mengingatkan, setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dapat dipidana sesuai Pasal 291 ayat 1.

Yakni dengan pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Di Operasi Candi ini pasti akan kita tindak dalam artian prioritas kita memang menekan angka kecelakaan," tambahnya.

"Semua gangguan lalu lintas seperti itu akan bisa mengakibatkan kecelakaan," tambahnya

"Selain helm SNI, pengendara juga banyak yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, hingga pelat nomor tidak sesuai," imbuhnya.

Operasi Zebra Candi 2019 dilaksanakan secara serentak di wilayah Jawa Tengah dan dimulai dari 23 Oktober 2019 sampai 5 November 2019.

Lalu bagaimana jika pengendara punya SIM tetapi lupa dibawa?

Apakah tetap ditilang?

Hal seperti ini sering terjadi pada pengendara kendaraan bermotor.

Mereka mempunyai SIM, tetapi karena suatu alasan, misal terlupa atau ketinggalan, terpaksa tidak membawanya ketika berkendara.

Jawabannya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 106 Ayat 5 ada penjelasan bahwa ketika diadakan razia kendaraan, setiap pengendara wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

b. Surat Izin Mengemudi (SIM)

c. Bukti lulus uji berkala dan/atau

d. Tanda bukti lain yang sah

Pasal 281 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, namun tidak memilik SIM, akan dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Lalu bagaimana jika memiliki SIM tetapi lupa dibawa atau tertinggal di rumah?

Jawabannya ada di Pasal 288 Ayat 2.

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Jadi, meskipun pengendara memiliki SIM, jika tidak dapat menunjukkannya saat ada razia kendaraan oleh kepolisian, maka tetap kena sanksi.

Hukumannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Jangan sampai lupa atau tidak membawa SIM ya!

 (GRIDOTO.COM/M. Adam Samudra/TRIBUNNEWSWIKI/Febri)



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer