Masyarakat Minta Operasi Zebra Diperlama, Ini Alasannya

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operasi Zebra di Mojokerto

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Operasi Zebra sudah digelar sejak 23 Oktober 2019 yang lalu.

Operasi Zebra dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia hingga 11 November 2019.

Tujuan Operasi Zebra adalah menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas pada masyarakat.

Operasi ini rutin dilakukan Korps Kepolisian Lalu Lintas  (Korlantas) Polri tiap tahun.

Dilansir oleh Gridoto.com, masyarakat banyak yang meminta Operasi Lalu Lintas Zebra agar diperpanjang.

Baca: Tak Terima Ditilang, Seorang Pemuda Bakar Motornya Sendiri

Baca: Punya SIM Tapi Tidak Dibawa Saat Ada Razia, Bakal Tetap Ditilang? Ini Penjelasannya

Operasi Zebra di Semarang (Tribunnews.com)

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengaku banyak masyarakat meminta agara Operasi Zebra ditambah waktunya.

"Dari hasil interaksi saya dengan masyarakat bahwa ada yang mengusulkan waktunya (Operasi Zebra) ditambah," kata mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (29/10/2019)

“Dalam kegiatan operasi itu kan banyak pro dan kontra. Nah saat itu ada yang mengusulkan bahwa kalau perlu operasi seperti itu waktunya ditambah, karena dengan adanya operasi tersebut banyak masyarakat yang takut. Sehingga ketika ada operasi mereka otomatis disipilin seperti bawa surat-surat lengkap seperti STNK dan BPKB," ungkapnyaya

Namun, Budiyanto mengatakan, untuk mengubah waktu Operasi Zebra, harus memiliki sebuah payung hukum dulu.

“Padahal namanya operasi khusus kepolisian itu kan waktunya sudah ditentukan. Misalnya Operasi Kepolisian Simpatik (21 hari) sementara Operasi Patuh dan Zebra (14 hari )," imbuhnya

Baca: Cuaca Sedang Panas, Ini Tips-tips agar Mesin Motor Tidak Overheat

Baca: Jika Kawasaki Ninja H2R Diberi Sayap, Apakah Motor Ini Bisa Terbang? Ini Penjelasannya

Kode Operasi Zebra

Banyak yang belum tahu jika Operasi Zebra memiliki kode yang berbeda-beda di tiap wilayah Indonesia.

Misalnya, kode Operasi Zebra untuk Provinsi Jawa Tengah adalah Operasi Candi.

Berikut kode lengkap Operasi Zebra di tiap wilayah Indonesia.

Kode Operasi Zebra 1 (Gridoto.com/Helmi) Kode Operasi Zebra (2) (Gridoto.com/Helmi) Kode Operasi Zebra (3) (Operasi Zebra (2)) Kode Operasi Zebra (4) (Gridoto.com/Helmi) Kode Operasi Zebra (5) (Gridoto.com/Helmi)

Pelanggaran yang banyak dilakukan

Kita ambil contoh pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra Candi alias Jawa Tengah.

Di  Kabupaten Boyolali misalnya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres menemukan banyak pelanggaran.

Jenis pelanggaran yang sering dilakukan pengendara adalah tidak memakai helm yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal ini diungkapkan AKP Dwi Panji Lestari, Kasat Lantas Polres Boyolali.

"Untuk jenis pelanggaran yang sering terjadi saat operasi mayoritas tentang penggunaan helm SNI," katanya, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (24/10/2019) siang.

Dwi juga mengingatkan, setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dapat dipidana sesuai Pasal 291 ayat 1.

Yakni dengan pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Di Operasi Candi ini pasti akan kita tindak dalam artian prioritas kita memang menekan angka kecelakaan," tambahnya.

"Semua gangguan lalu lintas seperti itu akan bisa mengakibatkan kecelakaan," tambahnya

"Selain helm SNI, pengendara juga banyak yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, hingga pelat nomor tidak sesuai," imbuhnya.

Operasi Zebra Candi 2019 dilaksanakan secara serentak di wilayah Jawa Tengah dan dimulai dari 23 Oktober 2019 sampai 5 November 2019.

Lalu bagaimana jika pengendara punya SIM tetapi lupa dibawa?

Apakah tetap ditilang?

Hal seperti ini sering terjadi pada pengendara kendaraan bermotor.

Mereka mempunyai SIM, tetapi karena suatu alasan, misal terlupa atau ketinggalan, terpaksa tidak membawanya ketika berkendara.

Jawabannya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 106 Ayat 5 ada penjelasan bahwa ketika diadakan razia kendaraan, setiap pengendara wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

b. Surat Izin Mengemudi (SIM)

c. Bukti lulus uji berkala dan/atau

d. Tanda bukti lain yang sah

Pasal 281 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, namun tidak memilik SIM, akan dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Lalu bagaimana jika memiliki SIM tetapi lupa dibawa atau tertinggal di rumah?

Jawabannya ada di Pasal 288 Ayat 2.

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Jadi, meskipun pengendara memiliki SIM, jika tidak dapat menunjukkannya saat ada razia kendaraan oleh kepolisian, maka tetap kena sanksi.

Hukumannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Jangan sampai lupa atau tidak membawa SIM ya!

 (GRIDOTO.COM/M. Adam Samudra/TRIBUNNEWSWIKI/Febri)



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer