Ditambahkan olehnya, posisi Indonesia dalam industri digital ini adalah sebagai pasar basar yang dijejali dengan produk.
Meski menjadi sebuah pasar yang besar, negara tidak otomatis mendapatkan haknya yang dalam hal ini adalah pajak.
"Kan ada contoh di Australia juga begitu bagaimana dan negara lain juga begitu," ujar Johnny.
"Saya kira di OECD (Organization for Economic Cooperation and Development, Indonesia merupakan anggota) kita perlu sepakat untuk mengatur bagaimana pajak di era ekonomi digital ini."
"Bagaimana itu pajaknya diatur, mekanismenya seperti apa," kata Johnny.
Ia pun menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk tetap membuat iklim usaha perusahaan digital bisa lebih terbuka dan berkembang dengan pesat.
Baca: Ini 12 Calon Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju yang Merapat ke Istana
Baca: Kecewa Jokowi Pilih Nadiem Jadi Mendikbud, Muhammadiyah: Pendidikan Bukan Hanya Persoalan Teknologi
Namun negara tetap mendapatkan haknya yakni berupa pajak.
"Yang urusan otoritas pajaknya di Menteri Keuangan.'
"Info yang saya peroleh adalah perpajakan di usaha digital ekonomi belum sepenuhnya diatur dengan baik, karena itu hak negara," pungkas Johnny.