Pembatasan Internet Jadi Jurus Menkominfo Johnny G Plate untuk Atasi Kericuhan Masyarakat

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju, Johnny G. Plate.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan Kementerian Kominfo masih membuka kemungkinan untuk melakukan pembatasan akses media sosial jika terjadi kericuhan di masyarakat.

Menurut Johnny G Plate, pembatasan akses media sosial akan dilakukan jika terjadi kondisi yang membahayakan. Pembatasan akses medsos ini pertama kali dilakukan oleh Rudiantara pada 21 Mei lalu.

Dilansir Tribunnewswiki.com dari Kompas.com pada Rabu (30/10/2019), Johnny G Plate mengatakan, Kominfo tidak memiliki opsi lain selain melakukan pembatasan akses.

Ia pun mengungkapkan jika publik tak ingin akses media sosialnya dibatasi, maka publik tidak boleh membuat situasi yang kacau.

Baca: Al-Baghdadi Tewas, Putra Mahkota Arab Saudi Ucap Selamat ke Trump

Baca: Mardani Sedih Prabowo Gabung Pemerintahan Jokowi, PKS Terima Silaturahmi dari NasDem

Baca: Prabowo Gabung Pemerintahan Presiden Jokowi, Gerindra dan PKS Bercerai

"Supaya tidak ada (pembatasan) maka jangan buat kacau."

"Namun pada saat di mana ada kejadian yang membahayakan masyarakat, maka itu pilihannya," kata Johnny di kantor Kominfo, Senin (28/10/2019).

Johnny G Plate, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018). (KOMPAS.com/Devina Halim) (KOMPAS.com/Devina Halim)

Ia juga menilai bahwa pembatasan akses terhadap media sosial memang mengambil hak masyarakat, namun kebijakan tersebut dilakukan dalam waktu yang sementara bukan permanen.

"Konstitusi mengharuskan kebebasan berpendapat dengan menghormati masyarakat lain".

"Ketika ada kekacauan, maka ada pembatasan."

"Tapi ini tujuannya membatasi mereka yang negatif," pungkas Johnny.

Baca: Kader Partai Gerindra Ini Menangis, Terpilih tapi Dipecat H-1 Jelang Pelantikan DPRD Sulsel

Baca: Isu Partai Gerindra Masuk Koalisi Pemerintah, Dapat Jatah Kursi Menteri Pertanian?

Baca: Gibran Rakabuming Ingin Maju Pilkada Solo 2020 lewat PDI-P, tapi Ditolak Partai, Ini Keputusan PDI-P

Pembatasan akses media sosial ini pertama kali dilakukan pada masa jabatan Menkominfo Rudiantara.

Pembatasan atau throttling pertama dilakukan pada 21 dan 22 Mei lalu saat terjadi unjuk rasa terkait kekecewaan hasil Pemilu.

Kemudian pembatasan akses media sosial juga dilakukan di wilayah Papua ketika terjadi kerusuhan yang dipicu oleh isu SARA.

Mengintai pajak perusahaan digital

Johnny G Plate, Menteri Kominfo baru ini mengatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengatur pajak perusahaan digital.

Johnny G Plate mengatakan bahwa pada dasarnya, semua yang ada nilai tambah di Indonesia atau di manapun pasti ada kewajiban terhadap negara tempatnya beroperasi dalam hal pembayaran pajak.

"Ada hak negara di bidang ekonomi bisnis adalah penerimaan pajak."

"Kalau itu belum dilakukan maka mari kita atur itu dengan benar," ungkap Johnny ketika ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (29/10/2019).

Baca: Siswa SMA di Jakarta Bersuara Mirip Jokowi, Hanya Iseng, Kini Viral dan Dipanggil Pak De

Baca: Puan Maharani Upload Foto Wefie Bareng Prabowo Subianto & Megawati: Gitu Dong, Pak, Adem Lihatnya

Baca: Sempat Kecewa Prabowo Jadi Menteri, Kini Relawan Pro Jokowi (Projo) Mulai Menerima

Dia tak merinci perusahaan digital mana persisnya yang dimaksud.

Namun, kemungkinan Johnny mengacu pada raksasa-raksasa layanan OTT (Over the Top) asal luar negeri yang namanya sudah akrab dengan pengguna internet di Indonesia.

Ditambahkan olehnya, posisi Indonesia dalam industri digital ini adalah sebagai pasar basar yang dijejali dengan produk.

Meski menjadi sebuah pasar yang besar, negara tidak otomatis mendapatkan haknya yang dalam hal ini adalah pajak.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kanan). (Kompas.com)

"Kan ada contoh di Australia juga begitu bagaimana dan negara lain juga begitu," ujar Johnny.

"Saya kira di OECD (Organization for Economic Cooperation and Development, Indonesia merupakan anggota) kita perlu sepakat untuk mengatur bagaimana pajak di era ekonomi digital ini."

"Bagaimana itu pajaknya diatur, mekanismenya seperti apa," kata Johnny.

Ia pun menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk tetap membuat iklim usaha perusahaan digital bisa lebih terbuka dan berkembang dengan pesat.

Baca: Ini 12 Calon Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju yang Merapat ke Istana

Baca: Kecewa Jokowi Pilih Nadiem Jadi Mendikbud, Muhammadiyah: Pendidikan Bukan Hanya Persoalan Teknologi

Namun negara tetap mendapatkan haknya yakni berupa pajak.

"Yang urusan otoritas pajaknya di Menteri Keuangan.'

"Info yang saya peroleh adalah perpajakan di usaha digital ekonomi belum sepenuhnya diatur dengan baik, karena itu hak negara," pungkas Johnny.

(Tribunnewswiki.com/Haris)



Penulis: Haris Chaebar
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer