SMK Ichtus Akhirnya Ditutup Setelah Keburukan Sekolah Terungkap Akibat Siswa Tikam Gurunya Sendiri

Penulis: Adya Rosyada Yonas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SMK Ichtus akhirnya ditutup oleh Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara setelah terjadi kasus pembunuhan seorang guru yang dilakukan oleh siswa.

Hal ini juga turut menjadi persoalan lantaran jumlah siswa yang tidak sesuai dengan data dapodik.

Menurut pihak sekolah, jumlah siswa mereka ada 40 orang, namun di data dapodik tertera sebanyak 60 orang.

Dinas Pendidikan siap menfasilitasi siswa-siswa tersebut agar dapat pindah ke sekolah terdekat, atau ikut paket C.

Baca: Terungkap Detail Transkrip Rekaman Mengerikan Pembunuhan Jurnalis Arab Saudi, Jamal Khashoggi

Baca: 4 Fakta Pembunuhan Gadis Remaja 13 Tahun Asal Lebak, Korban Diperkosa setelah Dibunuh

Kronologi Pembunuhan

Kejadian ini berawal dari Senin (21/10/2019) pagi, saat FL (16) yang merupakan warga Kelurahan Maoanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, dan satu temannya terlambat masuk sekolah.

Akibatnya, mereka mendapatkan sanksi untuk menanam bunga di plastik.

Setelah menyelesaikan hukuman, keduanya duduk di halaman sekolah sambil merokok.

Perilaku FL dan temannya kemudian dilihat oleh korban yang merupakan guru agama mereka.

Korban kemudian menegur siswanya yang kedapatan merokok di sekolah itu.

Tersangka yang tidak terima atas teguran korban akhirnya pulang ke rumah dan mengambil pisau jenis stainless.

Saat tersangka kembali ke sekolah, ia mendapati korban tengah berada di atas sepeda motor.

Menurut penjelasan Kapolresta Manado, Bawensel, tersangka seketika langsung menikam korban berulang kali.

"Korban terjatuh dari sepeda motornya, dan lari ke halaman sekolah, sambil minta pertolongan," terang Bawensel.

Namun tersangka terus mengejar korban dan kembali menikamnya berulang kali di halaman sekolah.

Setelah melancarkan aksinya, tersangka langsung lari dari lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Auri dan dirujuk ke Rumah Sakit Malalayang.

Sayangnya, korban harus meregang nyawa saat di Rumah Sakit Malalayang.

Menurut keterangan Kapolresta, saat ini tersangka sudah dibawa ke Polresta Manado untuk menjalankan proses lanjutan.

"Memang tersangka di bawah umur, tapi untuk proses kasusnya, kami mengenakan KUHP pasal 340 terhadap tersangka, dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.

"Tersangka memang ada pengaruh alkohol semalam. Saat itu, korban tegur tersangka jangan merokok, dan tersangka sakit hati, pergi mengambil pisau di rumahnya, dan kembali menikam korban," tambahnya.

Baca: 5 Fakta Mencengangkan Pembunuhan & Pemerkosaan Gadis Baduy Usia 13 Tahun

Baca: Penemuan 4 Kerangka Manusia di Banyumas, Polisi Ungkap Modus dan Tersangka Pembunuhan

(TribunnewsWiki.com/Yonas)



Penulis: Adya Rosyada Yonas
BERITA TERKAIT

Berita Populer