Hal itu karena SIM C diperuntukan untuk pengendara sepeda motor.
Seperti yang diketahui, motor merupakan kendaraan yang mendominasi jalanan Indonesia.
SIM D
SIM D merupakan surat izin yang diperuntukkan untuk kendaraan khusus penyandang disabilitas.
Mereka yang memiliki disabilitas juga harus memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan.
Satu kendaraan yang sering ditemui adalah motor beroda tiga yang memang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/A Nur/Kompas.com/ Gilang Satria)