- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000 - Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Baca: Suhu Udara Terlalu Panas, Qatar Pasang Pendingin Udara di Trotoar dan Pasar-pasar
Baca: Kisah Soekarno Suruh Hoegeng Ganti Nama, Hoegeng Menolak: Pembantu Saya Namanya Soekarno
Macam-macam SIM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 80, SIM di Indonesia terbagi menjadi lima jenis.
Dilansir dari GridOto.com, berikut ini adalah lima jenis SIM berdasarkan golongannya.
SIM A merupakan tanda bahwa seseorang layak mengendarai sebuah mobil.
Meski demikian, tidak semua mobil masuk kategori SIM A.
Kendaraan yang masuk dalam kategori SIM A yakni mobil penumpang dan barang yang memiliki berat tak lebih dari 3500 kg.
Sebagai contoh kendaraan yang masuk kategori SIM A antara lain, mobil keluarga seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Pajero, dan Honda Brio.
SIM B I diperuntukan bagi pengendara mobil angkutan penumpang ataupun barang yang dapat mengangkut beban lebih dari 3500 kg.
Contoh kendaraan yang perlu menggunakan SIM B I adalah bus dan truk.
SIM B II merupakan SIM yang diperuntukan bagi pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, hingga kendaraan yang bisa menarik kereta gandengan.
Contoh kendaraan yang harus menggunakan SIM B II adaah truk gandeng.
SIM C merupakan SIM yang paling banyak dimiliki oleh orang Indonesia.