Partai pengusung Presiden Jokowi, PDIP sempat menyatakan dukungannya terkait pembentukan Pusat Legislasi Nasional yang digaungkan Presiden Joko Widodo.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, program itu bisa menekan ego sektoral untuk membuat suatu perundang-undangan di antara lembaga negara.
"Upaya Bapak Presiden mengatasi ego sektoral ditinjau dari regulasi dengan membentuk badan legislasi yang mengintegrasikan seluruh persiapan-persiapan fungsi legislasi perancangan Undang Undang DPR dalam satu pintu, satu atap merupakan hal yang sangat baik," kata Hasto di Kantor DPC PDIP Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019).
Sekertaris TKN Jokowi-Ma'ruf itu mengatakan, para Menteri kabinet kerja harus mampu bekerja sesuai visi misi Presiden membangun bangsa.
Hal tersebut yang diharapkan bisa mengurangi terjadinya tumpang tindih legislasi.
"Zaman Pak Jokowi menteri-menteri harus menjabarkan visi misi presiden. Karena itulah terhadap legislasi ini justru menjawab berbagai inkonsistensi dalam fungsi legislasi, berbagai tumpang tindih legislasi untuk diharmonisasikan dengan baik," ungkap Hasto.
Hasto tidak memungkiri selama ini masih kerap ditemukan ego sektoral antar Kementerian.
Meski dilontarkan oleh Jokowi, hingga saat ini rencana pembentukan Pusat Legislasi Nasional itu belum juga terwujud.
Saat penyusunan kabinet beberapa waktu lalu, Jokowi juga tidak menyebut adanya pembentukan badan baru termasuk Pusat Legislasi Nasional.
Padahal, momen penyusunan kabinet bisa menjadi waktu yang tepat jika Jokowi hendak membentuk badan baru.
Dikutip dari Kontan, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyebutkan, rencana pembentukan pusat legislasi nasional merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Bambang Wiyono mengatakan, saat ini Kemenkumham terdapat Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan untuk mengatur pembentukan perundang-undangan antara lain proses penyusunan rancangan UU, Perpu, PP dan Kepres.
Selain itu, dalam Ditjen tersebut salah satunya terdapat Direktorat Harmonisasi yang bertugas melakukan sinkronisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, Kemenkumham masih menunggu arahan terkait rencana pembentukan pusat legislasi nasional.
Ia juga belum mengetahui jika nantinya pusat legislasi nasional terbentuk, akan seperti apa posisi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.
"Kita tunggu petunjuk pak Presiden selanjutnya," ucap Bambang, Sabtu (19/10/2019).