Jabatan tersebut disebut-sebut akan diberikan kepada Yusril Ihza Mahendra karena dirasa posisi yang pas untuknya.
Yusril Ihza Mahendra yang merupakan pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) adalah sosok yang disebut-sebut masuk dalam jajaran Menteri Jokowi-Ma'ruf Amin.
Hal tersebut lantaran Yusril yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara merupakan salah satu dari orang yang banyak menyampaikan pandangan kritis kepada Presiden Jokowi.
Bahkan namanya merupakan sosok yang berada di kubu Presiden Jokowi saat Pilpres 2019 lalu.
Baca: Sudah Tak Dapat Jatah Menteri, Wamen Pun Tak Dapat Juga: Ini Sikap Legowo Yusril Ihza Mahendra
Baca: TERUNGKAP Komentar Yusril Mahendra Tak Jadi Menteri Jokowi dan Ali Ngabalin Posisinya Terancam
Namun ternyata ketika pengumuman nama Menteri, Yusril Ihza Mahendra tak ada di sana.
Meski demikian, Yusril Ihza Mahendra mengaku masih tetap di kubu tersebut.
Dilansir oleh Tribunnews.com, Yusril Ihza Mahendra mengaku tak pernah mendapatkan tawaran apapun untuk mengisi jabatan salah satu pos menteri di kabinet pemerintahan Jokowi-Kiai Ma'ruf Amin.
Yusril mengaku tak kecewa lantaran dirinya memang tak pernah meminta menjadi menteri.
Ia mengucapkan selamat bekerja kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres KH Ma'ruf Amin atas pelantikan kedua beliau.
Sekaligus ucapan selamat kepada para menteri, anggota Kabinet Indonesia Maju yang dilantik Rabu (23/10/2019).
Dengan pelantikan Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Yusril mengatakan tugasnya sebagai penasehat hukum sebagai Capres dan Cawapres juga sudah selesai.
Yusril selanjutnya akan tetap menjadi advokat profesional sesuai sumpah jabatan advokat.
“Menjadi advokat adalah profesi yang selama ini saya tekuni. Nampaknya inilah ladang tempat saya mengabdi kepada negara dan bangsa," ucap Yusril Ihza Mahendra, dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews.com.
Yusril pun berharap dalam Kabinet Menteri, pembangunan norma hukum akan menempuh jalan yang benar.
Begitu pula penegakan hukum. Salah satu agenda penting bangsa ini, lanjut Yusril adalah pembenahan masalah hukum.
"Yang dibutuhkan oleh sebuah bangsa untuk maju adalah adanya norma hukum yang adil, rasional, sistematik dan harmoni satu sama lainnya," kata dia.
Setelah pemberitaan tentang tak jadinya Yusril Ihza Mahendra sebegai Menteri Jokowi jilid II kini muncul berita terbaru.
Nama Yusril Ihza Mahendra disebut-sebut akan diberi jabatan baru oleh Presiden Joko Widodo.
Dilansir oleh TribunTimur.com, Yusril Ihza Mahendra disebut-sebut bakal mendapat jabatan di lembaga baru yakni Pusat Legislasi Nasional.
Lembaga tersebut sejatinya masih belum resmi dibentuk.
Spekulasi jabatan untuk Yusril Ihza Mahendra tersebut muncul setelah Yusril maupun kader PBB lainnya tak ada yang ditunjuk sebagai menteri maupun wakil menteri.
Peluang Yusril untuk menjabat Kepala Pusat Legislasi Nasional itu diungkap Sekjen PBB Ferry Noor.
"Ini ada satu kementerian badan yang baru disahkan oleh Presiden dan DPR. Badan kementerian legislasi nasional atau apa gitu ya."
"Mungkin bisa saja Pak Yusril diminta Pak Jokowi di situ nantinya," kata Ferry saat dihubungi, Minggu (27/10/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Lantas apakah yang dimaksud dengan Pusat Legislasi Nasional?
Wacana pembentukan Pusat Legislasi Nasional disampaikan Jokowi saat Debat perdana Pilpres 2019 pada 17 januari 2019.
Saat itu, Jokowi menyatakan dirinya berencana menggabungkan berbagai fungsi legislasi dalam satu badan yakni Pusat Legislasi Nasional.
Badan ini akan dikontrol langsung oleh Presiden.
"Kami akan menggabungkan fungsi-fungsi legislasi, baik yang ada di BPHN, Dirjen Peraturan Perundangan dan fungsi legislasi yang ada di semua kementerian," ujar Jokowi kala itu.
"Akan kita masukkan ke dalam badan ini yang namanya pusat legislasi nasional sehingga kontrol langsung oleh Presiden," lanjut dia sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Badan tersebut, menurut Jokowi, juga dapat dijadikan wadah konsultasi untuk pemerintah daerah yang hendak menerbitkan regulasi.
Dengan demikian, Jokowi yakin apabila badan legislasi tersebut dibentuk, maka seluruh regulasi, baik pusat dengan daerah, harmonis dan tidak ada lagi yang tumpang tindih.
"Akan kita sederhanakan semuanya sehingga apabila ada tumpang tindih langsung kelihatan dan bisa kita lakukan revisi dengan baik," ujar dia.
Baca: Amien Rais Akan Jewer Menteri jika 6 Bulan tanpa Kemajuan, Mahfud MD: Saya Mau Ketemu Biar Dijewer
Baca: AHY Disebut Tak Jadi Menteri Karena Megawati, Puan Bantah dan Buka Fakta Lain : Itu Hak Presiden
Rencana Jokowi untuk membentuk Pusat Legislasi Nasional itu sempat mendapat dukungan dari pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
"Mau ada satu lembaga yang khusus menangani masalah regulasi itu saya bagus," ujar Mahfud usai menyaksikan debat pertama pilpres di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019) dikutip dari Kompas.com.
Dapur penggodokan hukum, menurut Mahfud, bisa menjadi wadah sinkronisasi setiap masalah hukum yang muncul.
Mahfud yakin gagasan ini mampu menciptakan hukum yang tidak saling tumpang tindih.
Partai pengusung Presiden Jokowi, PDIP sempat menyatakan dukungannya terkait pembentukan Pusat Legislasi Nasional yang digaungkan Presiden Joko Widodo.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, program itu bisa menekan ego sektoral untuk membuat suatu perundang-undangan di antara lembaga negara.
"Upaya Bapak Presiden mengatasi ego sektoral ditinjau dari regulasi dengan membentuk badan legislasi yang mengintegrasikan seluruh persiapan-persiapan fungsi legislasi perancangan Undang Undang DPR dalam satu pintu, satu atap merupakan hal yang sangat baik," kata Hasto di Kantor DPC PDIP Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019).
Sekertaris TKN Jokowi-Ma'ruf itu mengatakan, para Menteri kabinet kerja harus mampu bekerja sesuai visi misi Presiden membangun bangsa.
Hal tersebut yang diharapkan bisa mengurangi terjadinya tumpang tindih legislasi.
"Zaman Pak Jokowi menteri-menteri harus menjabarkan visi misi presiden. Karena itulah terhadap legislasi ini justru menjawab berbagai inkonsistensi dalam fungsi legislasi, berbagai tumpang tindih legislasi untuk diharmonisasikan dengan baik," ungkap Hasto.
Hasto tidak memungkiri selama ini masih kerap ditemukan ego sektoral antar Kementerian.
Meski dilontarkan oleh Jokowi, hingga saat ini rencana pembentukan Pusat Legislasi Nasional itu belum juga terwujud.
Saat penyusunan kabinet beberapa waktu lalu, Jokowi juga tidak menyebut adanya pembentukan badan baru termasuk Pusat Legislasi Nasional.
Padahal, momen penyusunan kabinet bisa menjadi waktu yang tepat jika Jokowi hendak membentuk badan baru.
Dikutip dari Kontan, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyebutkan, rencana pembentukan pusat legislasi nasional merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Bambang Wiyono mengatakan, saat ini Kemenkumham terdapat Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan untuk mengatur pembentukan perundang-undangan antara lain proses penyusunan rancangan UU, Perpu, PP dan Kepres.
Selain itu, dalam Ditjen tersebut salah satunya terdapat Direktorat Harmonisasi yang bertugas melakukan sinkronisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, Kemenkumham masih menunggu arahan terkait rencana pembentukan pusat legislasi nasional.
Ia juga belum mengetahui jika nantinya pusat legislasi nasional terbentuk, akan seperti apa posisi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.
"Kita tunggu petunjuk pak Presiden selanjutnya," ucap Bambang, Sabtu (19/10/2019).