Kisah Pemuda Dianggap Gila, 9 Tahun Disekap Orangtua, Kabur Gigiti Pintu, Melompat Seperti Pocong

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemasungan

“Setelah kami menerima laporan langsung dari Mansyur yang datang diantar oleh warga dengan kaki dan tangan terikat, kedua orangtua langsung dijemput di rumahnya. Kasus itu langsung diproses dan ayah Mansyur, Mappi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelasnya.

Atas penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan terhadap Mansyur, kata Syamsu, Mappi dijerat Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Untuk sementara, ayah Mansyur yang ditetapkan tersangka dan ditahan.

Sedangkan ibu Mansyur belum ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, TribunJakarta.com/Muji Lestari)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer