Kisah Pemuda Dianggap Gila, 9 Tahun Disekap Orangtua, Kabur Gigiti Pintu, Melompat Seperti Pocong

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemasungan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kisah pemuda di Bulukumba, Sulawesi Selatan, dianggap gila, kabur setelah gigit palang pintu.

Seorang pemuda asal Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dianggap gila oleh orangtuanya sendiri.

Pemuda tersebut bajkan diperlakukan tidak manusiawi oleh kedua orangtuannya.

Lantaran dianggap punya gangguan kejiwaan, pemuda bernama Mansyur (26) itu disekap di kamar mandi oleh kedua orangtuanya.

Dua kakinya dirantai.

Bahkan, Mansyur mengaku sudah disekap dan di kamar mandi oleh orangtuanya selama 9 tahun.

Namun kini Mansyur telah berhasil lolos dari penyekapan tersebut.

Ia berhasil lolos dari sekapan di kamar mandi setelah menggigiti palang pinyu hingga terlepas.

Setelah palang pintu terlepas, ia lalu keluar dari rumah dengan melompat-lompat seperti 'pocong', lantaran kedua kaki dan tangannya masih terikat.

Sepanjang jalan, Mansyur melompat seperti pocong.

Warga sekitar yang melihat Masyur lepas bergegas masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu dengan rapat.

Warga mengira, Mansyur yang mengidap penyakit kelainan jiwa itu keluar dari rumahnya.

Mansyur rupanya hendak menuju kantor polisi, untuk melaporkan masalah yang dialaminya selama ini.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar, Tenri A Palallo membenarkan adanya laporan dari Mansyur.

“Setibanya di persimpangan jalan, Mansyur meminta-minta tolong hingga akhirnya ada pemudi mobil yang menolongnya. Mansyur meminta tolong diantarkan ke kantor polisi untuk melaporkan kasus penyiksaan dan penyekapan yang dialaminya selama 9 tahun,” kata Tenri, Jumat (25/10/2019) dikutip dari TribunJakarta.

Seorang pemuda asal Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Mansyur (26) mengaku disekap oleh kedua orang tua kandungnya sendiri selama 9 tahun di kamar mandi

Tenri menuturkan, pengemudi yang tidak diketahui identitasnya itu mengantar Mansyur ke Polres Bulukumba untuk melapor.

Dari situ, polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bulukumba.

Selanjutnya, Mansyur dibawa ke Makassar dan langsung di rawat di RSUD Daya untuk mendapatkan perawatan tim medis.

Hasil pemeriksaan medis menyatakan, Mansyur tidak mengalami kelainan jiwa, melainkan mengidap keterbelakangan mental.

“Dari dokter di rumah sakit dan layanan kesehatan home care Makassar menyatakan, Mansyur tidak mengidap kelainan jiwa.

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer